Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat ini lebih ketat ketimbang PSBB dan PPKM mikro. Apa saja perbedaan aturannya?
Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Sementara itu, dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merinci poin-poin PPKM darurat ini. Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum. Dalam poin pengetatan aktivitas ini, Luhut menegaskan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
"Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan," ujar Luhut.
Selain itu, Luhut menyebut PPKM darurat di DKI Jakarta akan dilaksanakan seketat-ketatnya. Pasalnya, levelnya sudah empat. Level 4 yang dimaksud Luhut terkait acuan indikator laju penularan dan kapasitas respons.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah ini juga daerah-daerah yang kena, saya kira Anda bisa dilihat slide. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten dengan kriteria level 4, itu sudah tertera seluruh DKI sudah kena. Jadi kita akan melakukan ketat betul di DKI," ujar Luhut.
Lantas, apa bedanya PPKM darurat, PPKM mikro dan PSBB? PSBB pertama kali diberlakukan pada bulan April 2020. Saat itu, pelaksanaannya diserahkan kepada daerah berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. Setelah PSBB, pemerintah kemudian memberlakukan PPKM mikro.
Dirangkum detikcom, Kamis (1/7), berikut ini perbedaan ketiga aturan pembatasan Corona tersebut:
Silakan klik halaman selanjutnya.
Simak Video: Jenis Masker yang Dianjurkan Dipakai saat PPKM Darurat!
(rdp/imk)