Seorang karyawati yang menjabat bendahara berinisial RWA (27) ditangkap setelah melakukan pembakaran kantor SPBU tempatnya bekerja di daerah Senen, Jakarta Pusat. Lalu, apa motif pelaku melakukan aksinya?
"Pemeriksaan yang bersangkutan telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan di kantor tersebut," kata Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Aksi pembakaran yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (2/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Tindakan pelaku itu untuk menghilangkan barang bukti berupa dokumen pembayaran kantor yang uangnya dia gelapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan menunjukkan polisi mengungkap pelaku menggelapkan uang perusahaannya hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut berasal dari penjualan BBM yang tidak dilaporkan pelaku.
"Pelaku melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan BBM dari tanggal 31 Mei 2021 hingga 2 Juni 2021," ujar Ari.
Dia menambahkan uang yang digelapkan tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Yang dilaporkan dari dia itu Rp 165 juta. Untuk foya-foya ya alasannya, naik bus, kereta, jalan-jalan," katanya.
Pelaku RWA kemudian diamankan polisi pada Minggu (13/6). Dia diamankan di sebuah kamar hotel di daerah Rawasari, Jakarta Pusat.
Kepada polisi, RWA mengakui perbuatannya. Polisi menyebut RWA sebagai pelaku tunggal dari aksi pembakaran kantor SPBU tersebut.
"Jadi dia bakarnya itu kertas-kertas dokumen itu dibakar korek. Dibakar kan di meja kemudian begitu terbakar menyebabkan meja-kursi yang lain ikutan terbakar," ujar Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan jabatan serta Pasal 187 KUHP tentang kebakaran. Tersangka kini telah menjalani penahanan di Polsek Senen.
Tonton juga Video: Cekcok Gegara Cangkul, Anak Bakar Rumah Orang Tua