Polisi menangkap perempuan berinisial RWA (27) setelah diketahui melakukan aksi pembakaran kantor SPBU di daerah Senen, Jakarta Pusat. Pelaku diketahui bekerja sebagai bendahara di kantor yang dibakarnya tersebut.
"Pelaku sendirian, karyawati. Yang bersangkutan sebagai bendahara," kata Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Kasus pembakaran kantor SPBU itu terjadi pada Senin (2/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Pihak pengurus kantor SPBU tersebut kemudian membuat laporan ke Polsek Senen pada Rabu (6/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan tersebut, pihak pengurus SPBU turut melaporkan adanya penggelapan uang perusahaan. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah memeriksa saksi-saksi, kami mencurigai salah satu karyawati di SPBU tersebut. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan tidak ada di tempat," ujar Ari.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, pelaku RWA kemudian diamankan polisi pada Minggu (13/6). Dia diamankan di sebuah kamar hotel di daerah Rawasari, Jakarta Pusat.
Kepada polisi, RWA mengakui perbuatannya. Polisi menyebut RWA sebagai pelaku tunggal dari aksi pembakaran kantor SPBU tersebut.
"Jadi dia bakarnya itu kertas-kertas dokumen itu dibakar korek. Dibakar kan di meja, kemudian begitu terbakar, menyebabkan meja-kursi yang lain ikutan terbakar," ujar Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan jabatan serta Pasal 187 KUHP tentang kebakaran. Tersangka kini telah menjalani penahanan di Polsek Senen.