Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 24 Mei 2021 17:38 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Habis Terbakar
Gedung Kejagung setelah terbakar (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menanggapi pleidoi atau nota keberatan yang diajukan enam terdakwa pekerja proyek dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi tersebut.

"Penuntut umum tetap pada pendiriannya dan menuntut para terdakwa sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan di muka persidangan yang lalu hari Senin (19/4)," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (24/5/2021).

Jaksa menyakini para terdakwa telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran. Hakim diminta jaksa agar para terdakwa tetap dihukum sesuai tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan penuntut umum," ucapnya.

Jaksa juga menyakini kebakaran gedung Kejagung disebabkan adanya puntung rokok. Para terdakwa, lanjut jaksa, telah menyalakan api untuk menghisap rokok dan membuangnya ke sisa pekerjaan mereka yang mudah terbakar.

ADVERTISEMENT

"Bahwa benar, tindakan para terdakwa yang menyalakan api untuk membakar batang rokok kretek merek Gudang Garam Signature dan Djarum Coklat Kretek kemudian menghisapnya di mana para terdakwa sudah dapat menduga-duga dan seharusnya melakukan tindakan kehati-hatian dengan tidak merokok di tempat melaksanakan pekerjaan karena bahan-bahan yang digunakan, termasuk bahan yang mudah terbakar dan dapat tanda dilarang merokok," ujar jaksa.

"Tetapi para terdakwa tetap merokok dan kemudian mencampur sampah puntung-puntung rokok dengan bahan-bahan yang para terdakwa sadari di persidangan adalah bahan-bahan yang mudah terbakar," tambahnya.

Seusai sidang, penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, mengatakan ada beberapa poin yang janggal dalam perkara ini. Dia menyoroti soal adanya perbedaan BAP dan dakwaan terkait sosok terakhir di gedung Kejagung sebelum kebakaran.

"Replik ini diajukan karena ketidakyakinan jaksa atas nota pembelaan yang kami buat. Selanjutnya tanggal 7 Juni 2021 akan diajukan duplik yaitu tanggapan atas replik dari jaksa. Poin-poin yang bisa sampaikan, pertama, ada di nota pembelaan, yaitu adalah kontradiktifnya antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan dakwaan di mana di berita acara pemeriksaan disampaikan Hendri Kiswoyo lah orang terakhir yang membersihkan sisa-sisa dari pekerjaan sementara dalam dakwaan itu menyebutkan Sahrul Karim dkk lah orang terakhir yang membersihkan sisa pekerjaan," ucap Made kepada wartawan.

Made juga menyinggung soal rentang waktu terakhir kali para pekerja merokok dengan peristiwa munculnya api dalam kebakaran. Menurutnya, kedua peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu yang jauh sehingga ia menyebut ada kejanggalan dalam perkara ini.

"Kedua, disampaikan dalam replik, 20 menit dibutuhkan waktu untuk dari puntung rokok terkena parlemen atau elemen kertas dan lain-lain sehingga terjadinya api, padahal orang terakhir yang merokok dalam BAP maupun dakwaan itu jam 16.00, sedangkan api baru muncul di 18.30. Makanya ada yang janggal dalam perkara ini," ucap Made.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat Video: Sidang Tuntutan Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda Gegara JPU Tak Siap

[Gambas:Video 20detik]

Selain itu, Made mempertanyakan soal para saksi dan terdakwa yang tidak dilibatkan dalam penyitaan barang bukti. Pihaknya turut menyinggung soal keterangan ahli yang menggunakan teori keyakinan. Made berpendapat belum ada cukup bukti yang membuktikan para terdakwa telah melakukan tindakan yang menyebabkan kebakaran.

"Saksi ahli dari Prof Yulianto dan Kompol Nurcholis tentang lab forensik terjadinya kebakaran analisa mereka tetap bertumpu pada teori probably approach atau teori kemungkinan. Mereka juga masih memungkinkan kalau ini terjadi oleh bara api atau nyala api di mana bara api mungkin dari puntung rokok sedangkan bara api mungkin adanya korsleting listrik. Mereka juga belum bisa memastikan apa penyebab utamanya. Jadi dari kami tim penasihat hukum juga menyadari dengan keyakinan para ahli yang dihadirkan mereka sendiri tidak yakin berarti kami juga menyakini bahwa tidak sepenuhnya atau bukti belum terang dari cahaya," ujarnya.

5 Tukang Dituntut 1 Tahun, Mandor 1,5 Tahun

Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut penjara 1 tahun kepada lima tukang terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran.

Jaksa menguraikan kelima tukang, yakni Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, dan Imam Sudrajat, merokok saat bekerja. Jaksa membeberkan empat tukang merokok saat makan siang pada pukul 12.15 WIB.

"Bahwa sebelumnya pada pukul 12.15 WIB, Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Adapun rokok yang diisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah mengisap rokok merek Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim mengisap rokok merek Djarum Cokelat 76 Filter," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/4).

Sementara itu, satu terdakwa lain yang merupakan mandor, Uti Abdul Munir, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads