Jaksa penuntut umum menanggapi pleidoi atau nota keberatan yang diajukan enam terdakwa pekerja proyek dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi tersebut.
"Penuntut umum tetap pada pendiriannya dan menuntut para terdakwa sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan di muka persidangan yang lalu hari Senin (19/4)," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (24/5/2021).
Jaksa menyakini para terdakwa telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran. Hakim diminta jaksa agar para terdakwa tetap dihukum sesuai tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan penuntut umum," ucapnya.
Jaksa juga menyakini kebakaran gedung Kejagung disebabkan adanya puntung rokok. Para terdakwa, lanjut jaksa, telah menyalakan api untuk menghisap rokok dan membuangnya ke sisa pekerjaan mereka yang mudah terbakar.
"Bahwa benar, tindakan para terdakwa yang menyalakan api untuk membakar batang rokok kretek merek Gudang Garam Signature dan Djarum Coklat Kretek kemudian menghisapnya di mana para terdakwa sudah dapat menduga-duga dan seharusnya melakukan tindakan kehati-hatian dengan tidak merokok di tempat melaksanakan pekerjaan karena bahan-bahan yang digunakan, termasuk bahan yang mudah terbakar dan dapat tanda dilarang merokok," ujar jaksa.
"Tetapi para terdakwa tetap merokok dan kemudian mencampur sampah puntung-puntung rokok dengan bahan-bahan yang para terdakwa sadari di persidangan adalah bahan-bahan yang mudah terbakar," tambahnya.
Seusai sidang, penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, mengatakan ada beberapa poin yang janggal dalam perkara ini. Dia menyoroti soal adanya perbedaan BAP dan dakwaan terkait sosok terakhir di gedung Kejagung sebelum kebakaran.
"Replik ini diajukan karena ketidakyakinan jaksa atas nota pembelaan yang kami buat. Selanjutnya tanggal 7 Juni 2021 akan diajukan duplik yaitu tanggapan atas replik dari jaksa. Poin-poin yang bisa sampaikan, pertama, ada di nota pembelaan, yaitu adalah kontradiktifnya antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan dakwaan di mana di berita acara pemeriksaan disampaikan Hendri Kiswoyo lah orang terakhir yang membersihkan sisa-sisa dari pekerjaan sementara dalam dakwaan itu menyebutkan Sahrul Karim dkk lah orang terakhir yang membersihkan sisa pekerjaan," ucap Made kepada wartawan.
Made juga menyinggung soal rentang waktu terakhir kali para pekerja merokok dengan peristiwa munculnya api dalam kebakaran. Menurutnya, kedua peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu yang jauh sehingga ia menyebut ada kejanggalan dalam perkara ini.
"Kedua, disampaikan dalam replik, 20 menit dibutuhkan waktu untuk dari puntung rokok terkena parlemen atau elemen kertas dan lain-lain sehingga terjadinya api, padahal orang terakhir yang merokok dalam BAP maupun dakwaan itu jam 16.00, sedangkan api baru muncul di 18.30. Makanya ada yang janggal dalam perkara ini," ucap Made.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat Video: Sidang Tuntutan Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda Gegara JPU Tak Siap