Lima tukang dan mandor terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melaksanakan agenda sidang pembacaan duplik. Para terdakwa selanjutnya akan mendengarkan putusan majelis hakim.
"Ini tinggal majelis hakim membacakan putusan dalam perkara ini," kata Hakim Ketua, Elfian, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (7/6/2021).
Usai mendengarkan duplik dari penasihat hukum para terdakwa, hakim menentukan jadwal sidang putusan. Agenda vonis majelis hakim bakal digelar Kamis (1/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta tanggal 1 Juli, hari Kamis, insyaallah, karena banyak juga putusan yang mau dibikin," ujar hakim.
Hakim memerlukan waktu untuk menyusun putusan karena perkara ini dibagi menjadi tiga berkas. Setelah jadwal sidang vonis disepakati, hakim menutup jalannya sidang.
"Insyaallah perkara ini akan diputus hari Kamis, 1 Juli 2021, dengan agenda pembacaan putusan," tutupnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut penjara 1 tahun kepada lima tukang terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran.
Kelima tukang tersebut yakni Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, dan Imam Sudrajat. Jaksa membeberkan empat tukang merokok saat makan siang pada pukul 12.15 WIB.
"Bahwa sebelumnya pada pukul 12.15 WIB, Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Adapun rokok yang diisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah mengisap rokok merek Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim mengisap rokok merek Djarum Cokelat 76 Filter," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (19/4).
Sementara itu, satu terdakwa lain yang merupakan mandor, Uti Abdul Munir, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(run/eva)