Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan agenda pembacaan duplik. Penasihat hukum para terdakwa menilai jaksa tidak dapat membuktikan adanya aktivitas merokok para terdakwa yang mengakibatkan kebakaran.
"Selama persidangan, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa dari ke-5 Terdakwa yang melakukan aktivitas merokok, bara api rokok siapa yang menyebabkan kebakaran di antara 5 Terdakwa dan siapa Terdakwa yang terakhir kali merokok," kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, dalam sidang di PN Jaksel, Senin (7/6/2021).
Made menyebut belum ada bukti CCTV yang dapat membuktikan perbuatan terdakwa. Bukti puntung rokok, lanjutnya, juga tidak ada sejak di tingkat penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa faktanya terdapat keganjilan dalam perkara a quo di mana tidak adanya bukti puntung rokok sejak di tingkat penyelidikan, penyidikan, bungkus rokok yang baru dilakukan penyitaan setelah projustisia, bukti CCTV yang disita tetapi tidak terdapat hasil dari penyitaan dan lab forensik, bukti video kebakaran yang disita tidak diambil bukan dari Terdakwa sehingga tidak dapat diketahui secara jelas, terang, dan nyata penyebab kebakaran gedung utama Kejagung dikarenakan nyala api dan atau bara api," jelasnya.
![]() |
Made meyakini tidak ada bukti yang menunjukkan kebakaran berasal dari puntung rokok bekas para terdakwa. Selain itu, orang terakhir yang berada di lantai 6 gedung Kejagung sebelum kebakaran adalah Hendri Kiswoyo.
Penasihat hukum para terdakwa meminta majelis hakim secara tegas menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa tidak dapat dibuktikan. Mereka berharap para terdakwa dapat divonis bebas.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, penasihat hukum terdakwa tetap memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat memberi putusan bebas kepada para terdakwa," ucapnya.
Para Tukang Hadapi Vonis
Keenam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung selanjutnya bakal mendengarkan putusan majelis hakim. Agenda vonis akan berlangsung 1 Juli 2021.
"Insyaallah perkara ini akan diputus hari Kamis, 1 Juli 2021, dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim ketua Elfian dalam sidang.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut penjara 1 tahun kepada lima tukang terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran.
Jaksa menguraikan kelima tukang, yakni Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, dan Imam Sudrajat, merokok saat bekerja. Jaksa membeberkan empat tukang merokok saat makan siang pada pukul 12.15 WIB.
"Bahwa sebelumnya pada pukul 12.15 WIB, Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Adapun rokok yang diisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah mengisap rokok merek Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim mengisap rokok merek Djarum Cokelat 76 Filter," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/4).
Sementara itu, satu terdakwa lain yang merupakan mandor, Uti Abdul Munir, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.