Terpidana korupsi mantan Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha alias Bunda Sitha mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Wali Kota periode 2014-2019 itu tidak terima divonis hakim 5 tahun penjara terkait kasus suap.
Kasus bermula saat KPK melakukan OTT pada 29 Agustus 2017. Dari OTT ini, ditangkap Siti yang melibatkan mantan Ketua Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung, yang juga pernah menjadi tim pemenangan Siti Masitha.
Amir Mirza dilibatkan dalam pengambilan berbagai kebijakan pemerintah termasuk proyek dan mutasi jabatan. Total suap kepada terdakwa sebesar Rp 7 miliar, namun yang dinikmati secara langsung sebesar Rp 500 juta.
Kasus bergulir pengadilan dan terungkap uang suap dipakai untuk biaya Bundha Sitha di RS Siloam Jakarta. Serta sebagian pula telah dipergunakan untuk kepentingan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pencalonannya sebagai calon Wali Kota Tegal periode 2019-2024 berpasangan dengan Amir Mirza.
Terbukti pula untuk biaya survei elektabilitas dan untuk pendekatan ke beberapa partai politik dalam rangka pencalonannya. Seperti kepada Partai Hanura Rp 245 juta dan Partai Golkar Rp 100 juta.
Akhirnya jaksa KPK menuntut Siti selama 7 tahun penjara. Pada 23 April 2018, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Siti. Selain itu, Siti didenda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan.
Bunda Sitha, yang mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam dalam sidang vonis itu, mengaku menerima putusan hakim. Seusai sidang ia disambut kerabat sebelum keluar ruangan.
Belakangan, Bunda Sitha mengajukan PK. Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (30/6/2021), Bunda Sitha memohon PK dengan nomor perkara 245 PK/Pid.Sus/2021.
"Ketua majelis Prof Surya Jaya, hakim anggota Sri Murwahyuni, dan Prof Krisna Harahap," demikian bunyi informasi tersebut.
Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarta. Perkara itu masih berlangsung dan dalam pemeriksaan oleh tim CB.
(asp/gbr)