Hasnaeni Moein atau Wanita Emas mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Permohonan PK ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal bulan lalu.
"Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan sidang perdana PK ini akan digelar pada Rabu (7/1). Permohonan PK ini akan diperiksa oleh majelis dengan ketua hakim Sunoto.
Sebagai informasi, Hasnaeni sudah pernah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Hasilnya, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menyatakan menolak permohonan PK tersebut dan menetapkan putusan yang dimohonkan pada PK tersebut tetap berlaku.
Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Simak juga Video: Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas': Rasanya Berat Sekali











































