Polisi telah menetapkan pengemudi Pajero inisial O (39) sebagai tersangka pelaku penganiayaan sopir truk di Jakarta Utara. Polisi menyebut tersangka tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
"Kejiwaan sudah diperiksa. Dia sehat-sehat saja, nggak ada gangguan jiwa," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi wartawan, Rabu (30/6/2021).
Perbuatan pelaku saat menganiaya korban disebabkan luapan emosi semata. Namun tersangka mengaku terbebani masalah pekerjaan hingga dia tidak bisa mengontrol emosinya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasriadi, tersangka dibebani oleh tempatnya bekerja untuk merekrut calon karyawan. Target tersebut rupanya belum dipenuhi oleh pelaku.
"Temperamen dia muncul ketika ada masalah banyak di kepala dia. Jadi masalah yang dia pikirkan terus-menerus dia kerja dia bawa mobil. Karena target yang diberikan perusahaan dia untuk merekrut karyawan sebanyak-banyaknya itu belum tercapai target. Itu yang membuat dia kepikiran terus. Satu sisi kerjaan itu dibutuhkan untuk kehidupan dia karena dia tidak melaut lagi," ungkap Nasriadi.
Simak video 'Alasan Driver Pajero Pukul Sopir Truk: Emosi Gegara Diklakson':
Pengakuan si driver Pajero:
Sebelumnya, saat diamankan polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (28/6), pelaku memang mengakui perbuatannya. Kepada polisi, dia mengaku terpancing emosi hingga tega menganiaya sopir truk.
"Saya terpancing emosi," kata pelaku O saat dimintai keterangan oleh polisi. Video pengakuan pelaku O diunggah di akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara seperti dilihat detikcom, Senin (28/6).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, yang memimpin penangkapan pelaku, kemudian bertanya kepada O awal mula penganiayaan tersebut. Pelaku O mengaku kesal setelah menganggap sopir truk hampir melukai keluarganya.
"Karena pertama dia hampir mencelakai saya sama keluarga saya," katanya.
Saat ditanya apakah kendaraan yang dikemudikan sopir truk tersebut menabrak keluarganya, pelaku menjawab korban tidak menabrak keluarganya.
"Tidak (menabrak)," ujar pelaku O.
Polisi kini telah menahan tersangka O. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka dijerat mulai dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 355 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Selain itu pelaku turut dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 406 KUHP yang masing-masing terkait perusakan dan pemalsuan surat kendaraan.