8 Fakta Driver Pajero Aniaya Sopir Truk Berujung Tersangka

Round-Up

8 Fakta Driver Pajero Aniaya Sopir Truk Berujung Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 05:14 WIB
Jakarta -

Polisi menangkap pengemudi mobil Pajero berinisial OK alias OT yang menganiaya sopir dan merusak kaca truk kontainer di Jakarta Utara. Ini 8 fakta driver Pajero yang menganiaya sopir truk itu.

Peristiwa penganiayaan terhadap sopir truk kontainer berinisial E bermula dari video viral yang beredar via media sosial. Video itu menampilkan seorang pria memukuli pengemudi di dalam truk kontainer. Kaca truk pecah karena dipukul pria itu.

Belakangan dipastikan polisi, peristiwa itu sendiri terjadi di Jakarta Utara, tepatnya di Jl Yos Sudarso, Sabtu (26/6) pukul 16.00 WIB sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (28/6) pagi kemarin. Selanjutnya, polisi menahan pria usia 40 tahun itu.

Berikut adalah 8 fakta driver Pajero yang menganiaya sopir truk kontainer:

ADVERTISEMENT

1. Pelaut terdampak pandemi

Identitas si pengemudi Pajero yang emosional ini dipastikan berasal dari kalangan sipil, bukan militer dan bukan polisi. Dia adalah seorang pelaut.

"Bukan bukan, dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut, tapi karena lagi COVID gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," kata Wakapolres Jakut AKBP Nasriadi, Senin (28/6) kemarin.

Tampang Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk di Jakut (Dok polisi)Tampang Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk di Jakut (Dok polisi)

2. Emosi gegara diklakson

Driver Pajero ini mengamuk di atas aspal Jakarta Utara gara-gara emosinya meledak. Dia marah karena diklakson truk kontainer itu.

"Sementara ini pengakuannya dia emosi karena diklakson oleh mobil trailer tersebut sehingga timbul emosinya. Bahkan, 2 kali sudah sempat dilerai oleh orang yang di jalan yang menggunakan kaus TNI tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Markas Polres Jakarta UTara, Senin (28/6) kemarin.

OK si pengemudi Pajero itu emosi karena merasa truk kontainer di belakangnya seperti hendak mencelakainya. Di dalam mobil Pajero, ada dirinya dan keluarga OK. Meski begitu, truk itu bahkan tidak menabrak Pajero melainkan sebatas membunyikan klakson.

"Saya terpancing emosi," kata OK. "Karena pertama dia hampir mencelakai saya sama keluarga saya."

3. Sempat dilerai

Pengemudi Pajero itu sempat dilerai supaya menyudahi amukannya terhadap si sopir truk yang malang. Namun gara-gara luapan emosinya terlalu besar, maka peleraian itu tidak bisa menyudahi amukan membabi-buta itu.

"Bahkan, dua kali sudah sempat dilerai oleh orang yang di jalan yang menggunakan kaus TNI tersebut," kata Yusri.

4. Pelat nomor palsu

Pengemudi Pajero inisial OK (40) itu menggunakan pelat nomor polisi palsu. Pelat nomor itu berhuruf belakang QH. Dia terinpirasi media sosial TikTok.

"Ya dia kepikiran untuk menggunakan pelat itu setelah melihat media sosial, melihat aplikasi TikTok. Ada yang mengatakan bahwa pelat itu biasa digunakan oleh aparat, sehingga kemudian dia menggunakan plat itu untuk mengelabui petugas," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Pengemudi Pajero pelaku penganiayaan dan perusakan sopir truk di Jakarta Utara ditangkap polisi. Ia mengaku tersulut emosi saat melakukan aksinya tersebut.Pengemudi Pajero pelaku penganiayaan dan perusakan sopir truk di Jakarta Utara ditangkap polisi. Ia mengaku tersulut emosi saat melakukan aksinya tersebut. Foto: Pradita Utama

Pelat nomor polisi asli yang dimiliki mobil Pajero itu sudah mati sejak 5 Desember 2020. Maka, dia mengganti dengan pelat palsu itu.

Selanjutnya, bikin retak tulang sopir truk:

5. Bikin retak tulang sopir truk kontainer

Tidak hanya memecahkan kaca truk kontainer sebagaimana terlihat di video viral, driver Pajero itu juga mengamuk membuat sopir kontainer mengalami retak tulang.

OK si driver Pajero memukul sopir truk berinsial E itu dengan tongkat dan besi. Dua kali OK melancarkan pukulan. Pertama, dia memakai besi, kedua, dia menggunakan tongkat sekaligus memecahkan kaca.

"Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak ini pada saat turun pertama," tutur Yusri.

6. Berhasil dicokok berkat e-TLE

Pelaku berhasil dilacak polisi berkat tekonogi, yakni kamera tilang elektronik alias e-TLE. Sebelum peristiwa ini, e-TLE juga sudah terbukti mampu melacak orang yang terlibat kecelakaan atau peristiwa jalanan lainnya.

"Yang mengikuti bersama-sama dengan anggota lantas dan menemukan wajah tersangka melalui kendaraan yang digunakan pelaku ini. Dari kamera e-TLE, dan ini pengungkapan bukan sekali dari kamera e-TLE sudah banyak yang kita ungkap," kata Yusri.

Pengemudi Pajero pelaku penganiayaan terlacak e-TLE (istimewa)Pengemudi Pajero pelaku penganiayaan terlacak e-TLE (istimewa) Foto: Pengemudi Pajero pelaku penganiayaan terlacak e-TLE (istimewa)

Akhirnya, pria driver Pajero itu berhasil dicokok polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (28/9) pagi. Kenapa dia di Bandara?

Simak poin selanjutnya:

7. Sempat ingin kabur ke Surabaya

O diketahui sempat melarikan diri ke Surabaya, Ibu Kota Provinsi Jawa Timur. Namun akhirnya pada Senin (28/6) pagi ia berhasil diamankan polisi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang bersangkutan ketika mulai ramai melihat ini mencoba melarikan diri ke Surabaya, jadi berhasil kita amankan di bandara dan manifesnya sudah kita temukan, dan memang akan berangkat ke Surabaya. Sekarang jam 11 lewat, tadi jam 8 kita amankan di bandara," ujar Yusri.

Tampang Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk di Jakut (Dok polisi)Tampang Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk di Jakut (Dok polisi)

8. Ditahan, dijerat pasal berlapis

Driver Pajero yang emosional itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi. Dia kena pasal berlapis, mulai dari penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.

Pengemudi Pajero pelaku penganiayaan dan perusakan sopir truk di Jakarta Utara ditangkap polisi. Ia mengaku tersulut emosi saat melakukan aksinya tersebut.Pengemudi Pajero pelaku penganiayaan dan perusakan sopir truk di Jakarta Utara ditangkap polisi. Ia mengaku tersulut emosi saat melakukan aksinya tersebut. Foto: Pradita Utama

"Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," kata Wakapolres Metro Jakut, AKBP Nasriadi.

Halaman 2 dari 4
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads