Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Rohadi diyakini jaksa menerima suap Rp 4,6 miliar berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi.
Pembacaan surat tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (28/6/2021). Rohadi diyakini terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima gratifikasi.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-subsider, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rohadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung jaksa Kresno.
Adapun jumlah suap dan gratifikasi yang digunakan Rohadi sebagai berikut:
- menerima hadiah (suap) dalam jabatannya selaku panitera pengganti sebesar Rp 1.210.000.000 dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie, yang diterima melalui perantaraan Sudiwardono terkait pengurusan perkara.
- menerima hadiah (suap) dalam jabatannya selaku panitera pengganti, masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta, dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta, dari Ali Darmadi sebesar Rp 1.608.500.000, serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar terkait pengurusan perkara.
- menerima gratifikasi dalam jabatannya selaku panitera pengganti, dengan jumlah total sebesar Rp 11.518.850.000 yang ditransfer oleh pihak-pihak lain.
- melakukan tindak pidana pencucian uang, berupa menukarkan uang (valas), menempatkan dan mentransfer di rekening, membelanjakan untuk pembelian sejumlah properti (tanah dan bangunan) serta kendaraan bermotor (mobil), maupun perbuatan lain dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Terdakwa hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Rohadi diyakini jaksa melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.