KPK Serahkan RS Milik PNS Tajir Rohadi ke Pemda untuk Tempat Pasien COVID

KPK Serahkan RS Milik PNS Tajir Rohadi ke Pemda untuk Tempat Pasien COVID

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 28 Mei 2021 18:48 WIB
KPK telah menyita aset-aset Rohadi, PNS tajir melintir asal Indramayu. Salah satu aset yang disita adalah Rumah Sakit Resya.
RS milik Rohadi di Cikedung, Indramayu (Sudirman Wamad/detikcom)
Jakarta -

JPU (jaksa penuntut umum) dan tim pengelola barang bukti dan eksekusi KPK tengah menyerahkan rumah sakit (RS) milik terdakwa mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. RS milik Rohadi akan digunakan untuk tempat isolasi pasien COVID-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan RS Reysa milik Rohadi itu terletak di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Dengan pertimbangan KPK bersama majelis hakim, RS itu akan dimanfaatkan dalam rangka kepentingan sosial.

"Adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan dengan memberikan izin kepada Pemkab Indramayu memanfaatkan gedung Eks Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu dijadikan sebagai tempat untuk karantina atau isolasi pasien terkonfirmasi Covid 19 yang Asymtomatik di Kabupaten Indramayu," kata Ali, kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan RS Reysa, yang akan dikelola Pemkab Indramayu, dieksekusi sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 19 April 2021 terkait perkara Rohadi. Kemudian, KPK mengeksekusi putusan tersebut.

Selanjutnya, Ali mengatakan pemanfaatan RS terdakwa korupsi akan selalu dikoordinasikan dengan Pemkab Indramayu. Koordinasi dilakukan sampai perkara Rohadi sudah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

"Dalam pelaksanaan pemanfaatan RS Reysa tersebut, ke depan KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap," katanya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga 'Penampakan Rumah Sakit di Indramayu Milik Rohadi PNS 'Tajir Melintir'':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, jaksa KPK menyampaikan permohonan Pemkab Indramayu dalam sidang kasus suap pengurusan perkara mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pemkab Indramayu meminta agar rumah sakit (RS) Reysa milik Rohadi yang telah disita bisa diaktifkan untuk keperluan penanganan COVID-19.

"KPK diturunkan lagi kepada Direktorat Tuntutan menerima surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu yang pada intinya adalah bermohon agar aset atas nama RS Reysa yang menjadi barbuk dalam perkara ini, barbuk nomor sekian, karena sekarang aset itu menjadi barang sitaan yang telah kami limpahkan ke PN Jakpus dengan pertimbangan bahwa Pemda Indramayu sangat membutuhkan kiranya RS untuk pengobatan pasien COVID Kabupaten Indramayu," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (12/4).

Jaksa menjelaskan Pemkab Indramayu telah dua kali bersurat terkait permohonan ini kepada jaksa dan majelis hakim. RS Reysa milik Rohadi, sebut jaksa, tak lagi beroperasi usai disita. Kini, Pemda Indramayu berencana menggunakannya sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19.

"RS Reysa setelah dilakukan penyitaan ternyata tidak dalam status beroperasi karena itu RS baru, sebelum beroperasi sudah disita dulu sehingga sampai sekarang masih stuck atau stagnan. Namun perlu saya jelaskan dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu ini membutuhkan suatu rumah sakit untuk merawat pasien COVID-19 sehingga tidak tercampur dengan pasien umum lainnya pada surat tersebut," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads