Saksi Ini Ngaku Beri Rp 350 Juta ke Rohadi PNS Tajir untuk Urus Perkara di MA

Saksi Ini Ngaku Beri Rp 350 Juta ke Rohadi PNS Tajir untuk Urus Perkara di MA

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 15:03 WIB
Panitera Pengganti yang super kaya Rohadi bersaksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa Kasim Sangaji, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Rohadi yang juga terdakwa bersaksi bersama Dahlan, Asikin Hasan, Karel Tuppu dan seorang sopir Rohadi.
Rohadi PNS Tajir (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Suli Wiranta Lee mengaku memberi uang Rp 350 juta untuk mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. Uang itu diberikan Suli agar Rohadi membantu memenangkan perkaranya di Mahkamah Agung (MA).

Suli menceritakan awal mula mengenal Rohadi itu pada 2011, dia dikenalkan oleh ayahnya. Saat itu, kata Suli, ayahnya mengatakan Rohadi orang yang bisa membantu perkara Suli.

"Dikenalkan 'ini (Rohadi) bisa bantu menangani masalah hukum dan menyelesaikan kasus," kata Suli saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suli mengaku menghubungi Rohadi terlebih dahulu melalui telepon. Dalam percakapan itu, Suli langsung menceritakan tentang kasusnya di tingkat peninjauan kembali (PK) dan meminta bantuan Rohadi. Rohadi pun langsung menyanggupi itu.

"Waktu itu saya nggak nanya-nanya, saya hanya to the poin saja, saya punya masalah seperti ini, apa bapak bisa membantu. (Jawab Rohadi) 'oh ya saya bisa membantu'," kata Suli sambil menirukan Rohadi.

ADVERTISEMENT

"Setelah melihat kasus saya, saya menanyakan gimana, kemudian oke ini bisa katanya, sekian sekian-sekian gitu, (Rohadi) minta uang sekitar Rp 350 juta," imbuh Suli.

Suli mengaku dijanjikan Rohadi bawah kasusnya itu akan menang, yang artinya permohonan PK Suli terkait sengketa tanah akan dikabulkan. Suli pun menyanggupi untuk membayar Rohadi Rp 350 juta itu secara bertahap.

"Yang dijanjikan kasus saya bisa menang. (Uang Rp 350 juta) itu saya transfer ada beberapa kali. Jadi ada DP dulu, terus minta lagi berapa," jelasnya.

Lebih lanjut, Suli juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Rohadi. Saat itu Rohadi menyambangi tanah Suli yang bermasalah di Bali. Dalam kunjungan Rohadi ke Bali itu, Suli juga membiayai kegiatan operasionalnya.

Upaya Suli memberikan uang Rp 350 juta ke Rohadi untuk membantu perkaranya agar menang pun sia-sia. MA dalam putusannya menolak permohonan Suli dan mengeksekusi lahan Suli, tapi uang yang diberikan ke Rohadi tidak kembali ke tangannya.

"(Putusan) nggak sesuai. Uang nggak dikembalikan. Ya saya sampaikan ke Rohadi (PK ditolak), katanya 'ya sudah gini nanti kamu lanjut lagi aja'," jelas Suli.

'Uang Rokok' untuk Rohadi Rp 10-20 Juta

Dalam sidang ini, jaksa juga mengonfirmasi tentang uang rokok yang diberikan Suli ke Rohadi. Uang rokok ini berbeda dengan uang Rp 350 juta yang diberikan Suli ke Rohadi untuk mengurus perkara.

"Dalam BAP saksi: bahwa atas perkara yang saya ajukan ke MA, saya beberapa kali, lebih dari 10 kali diminta uang Rohadi untuk akomodasi, dan uang untuk eksekusi tanah saya, dan untuk uang rokok? Apa benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa KPK dan diamini Suli.

"Besaran uang yang diminta berkisar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta?" tanya jaksa lagi.

"Ya betul," tegas Suli.

Diketahui, Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.

Rohadi juga didakwa jaksa KPK menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono, Rp 1,5 miliar.

Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar). Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.

Lihat juga video 'Penampakan Rumah Sakit di Indramayu Milik Rohadi PNS 'Tajir Melintir'':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads