Sebab, dalam UU TPPU saat ini, penyidik yang mengusut TPPU hanya polisi, jaksa, KPK, BNN, penyidik PNS pada Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Padahal, di luar penyidik di atas, masih ada Penyidik PNS lain yang juga mengusut kasus pidana, di antaranya:
1. Penyidik PNS pada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Penyidik PNS pada Kementerian Perikanan dan Kelautan.
4. Penyidik PNS pada Otoritas Jasa Keuangan.
5. Penyidik PNS di bidang perdagangan.
6. Penyidik PNS di bidang pangan.
7. Penyidik PNS di keimigrasian
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberlakuan ketentuan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU telah menyebabkan hambatan substansial dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dan oleh karena itu beralasan hukum untuk menyimpulkan ketentuan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," beber pemohon.
(asp/aik)