MA Putuskan TWK untuk Calon PNS Sah dan Konstitusional

MA Putuskan TWK untuk Calon PNS Sah dan Konstitusional

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 11:30 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk calon PNS sah dan konstitusional. Termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus.

Hal itu tertuang dalam putusan judicial review yang dilansir website-nya, Kamis (24/6/2021). Pemohon yang peserta ujian CPS warga Bogor, M dan S. Keduanya mengajukan hak uji materiil (judicial review) Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. Pasal 3 itu mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.

"Bahwa Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 mengenai passing grade yang diturunkan drastis sangat bertentangan dengan peraturan sebelumnya, yakni PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018, dan hal tersebut berdampak kerugian pada para Pemohon (peserta CPNS tahun 2018) yang berstatus P1/TL, karena PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut muncul pada saat sedang berlangsungnya seleksi CPNS Tahun 2018 dan membuat para Pemohon tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, malah Termohon mengangkat mereka yang telah gagal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) sesuai dengan Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018," ujar pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, pemohon meminta MA menyatakan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I. Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon II tidak diterima," ujar majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran.

ADVERTISEMENT

Majelis judicial review juga menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

"Bahwa PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan kebijakan Termohon (MenPAN-RB) setelah bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pembahasan, diskusi, dan konsultasi untuk memperoleh skema atau mekanisme terbaik yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan oleh setiap jabatan," tutur majelis.

Menurut majelis, PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018.

"Sekali lagi, sebagai peraturan teknis, objek hak uji materiil diterbitkan dalam rangka melaksanakan tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), untuk kemudian dilanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal tersebut sejalan dengan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta tidak menghilangkan 3 (tiga) tahapan seleksi sebagaimana telah ditentukan yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang," pungkas majelis.

Simak juga 'Polemik TWK KPK, Komnas HAM Layangkan Surat ke BIN, Bais & BNPT':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads