MK Putuskan Seluruh Penyidik PNS Berwenang Usut Kasus Pencucian Uang

MK Putuskan Seluruh Penyidik PNS Berwenang Usut Kasus Pencucian Uang

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 08:20 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Foto: Rengga Sancaya/detikcom

Sebab, dalam UU TPPU saat ini, penyidik yang mengusut TPPU hanya polisi, jaksa, KPK, BNN, penyidik PNS pada Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Padahal, di luar penyidik di atas, masih ada Penyidik PNS lain yang juga mengusut kasus pidana, di antaranya:

1. Penyidik PNS pada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Penyidik PNS pada Kementerian Perikanan dan Kelautan.
4. Penyidik PNS pada Otoritas Jasa Keuangan.
5. Penyidik PNS di bidang perdagangan.
6. Penyidik PNS di bidang pangan.
7. Penyidik PNS di keimigrasian

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberlakuan ketentuan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU telah menyebabkan hambatan substansial dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dan oleh karena itu beralasan hukum untuk menyimpulkan ketentuan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," beber pemohon.


(asp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads