Sudah Tahu? Layanan PP dan PKB di Kemnaker Secara Online

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 17:56 WIB
Foto: dok. Kemnaker
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan layanan Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan berlanjut di masa pandemi. Layanan ini hadir secara online dalam sistem e-PP dan e-PKB.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai tuntutan perkembangan zaman berbasis teknologi mengharuskan pelayanan yang lebih cepat dan praktis. Adapun hal tersebut diwujudkan pihaknya melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB.

"Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Ida menjelaskan PP atau PKB memiliki manfaat bagi pekerja dan pengusaha yakni untuk memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Selain itu, PP dan PKB juga memastikan adanya pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar pekerja.

"Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha," imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggora Putri mengatakan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat-syarat kerja harus dituangkan dalam PP atau PKB. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan Industrial yang kondusif di perusahaan sesuai dengan pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB telah diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

"Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan," jelas Putri.

Lebih lanjut, Putri menegaskan bahwa PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih.

"Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Ia menjelaskan pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan. Adapun prosesnya dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Kementerian sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya.

Akan tetapi, sejak 19 November 2020 lalu Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.

Ia pun menambahkan pengesahan PP atau pendaftaran PKB perusahaan yang lingkup perusahaannya Kabupaten/Kota, maka pengesahan atau pendaftarannya akan dilakukan oleh Kepala Dinas di SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahaannya lintas Kabupaten/Kota, maka pengesahan atau pendaftarannya dilakukan oleh Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan Provinsi.

"Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas Provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk," pungkasnya.




(prf/ega)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork