Syarat dan Cara Buat Pin Ibu Hamil KRL secara Online

Syarat dan Cara Buat Pin Ibu Hamil KRL secara Online

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 10:58 WIB
Ilustrasi Pin Ibu Hamil KRL
Pin ibu hamil KRL (Foto: Instagram @commuterline)
Jakarta -

KAI Commuter menyediakan pin ibu hamil sebagai tanda prioritas bagi penumpang KRL ibu hamil. Pembuatan pin dapat dilakukan secara online melalui aplikasi C-Access dengan menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

Ciri Pin Ibu Hamil KRL Asli

Pin ibu hamil adalah pin khusus yang diberikan oleh KAI Commuter untuk memudahkan ibu hamil mendapatkan prioritas saat naik KRL Commuter Line. Perlu diketahui, pin ibu hamil asli terdapat logo KAI Commuter di bagian atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Buat Pin Ibu Hamil KRL

Sebelum membuat pin ibu hamil bagi penumpang KRL ibu hamil, siapkan dokumen-dokumen berikut.

  • Alamat email aktif
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nomor telepon aktif
  • 16 digit nomor Kartu Multi Trip (KMT). Jika belum ada, Anda bisa membelinya di loket stasiun terdekat
  • Hari perkiraan lahir (HPL)
  • Foto diri dan surat keterangan kehamilan dari rumah sakit atau bidan dalam satu file foto

Cara Buat Pin Ibu Hamil KRL

Setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, berikut tahapan membuat pin ibu hamil untuk penumpang KRL Commuter Line.

ADVERTISEMENT
  • Unduh aplikasi C-Access dari PT KAI Commuter
  • Daftar akun menggunakan email dan nomor telepon
  • Pilih menu "Pin Ibu Hamil"
  • Isi data yang diminta dan unggah dokumen pendukung
  • Tunggu verifikasi dan informasi pengambilan PIN

Perlu dicatat, pendaftaran pin ibu hamil gratis dan tidak dipungut biaya. PIN ini hanya berlaku selama masa kehamilan dan harus dikembalikan setelah melahirkan atau melewati HPL.

Cara Buat Pin Ibu Hamil di Transjakarta

Tak hanya KRL, Transjakarta juga menyediakan layanan pin ibu hamil. Berikut cara membuat pin ibu hamil untuk pengguna Transjakarta.

  • Pastikan Anda termasuk ke dalam kategori penerima pin Perista. Kategorinya antara lain:
    - Ibu hamil
    - Lansia (usia lebih atau sama dengan 60 tahun)
    - Disabilitas Tunanetra Fully Blind / Low Vision
  • Lalu, persiapkan dokumen pelengkap pendaftaran, seperti KTP, Kartu Layanan Gratis dan surat keterangan RT/RW (untuk lansia dan penyandang disabilitas tuna netra), dan hasil USG/HPL (untuk ibu hamil)
  • Daftarkan diri di bit.ly/peristaTJ, lalu isi formulir dengan lengkap
  • Selanjutnya, pilih waktu pengambilan:
    - Selasa (Pukul 08.00 - 16.00 WIB)
    - Kamis (Pukul 08.00 - 16.00 WIB)
  • Pilih lokasi pengambilan:
    - Halte Glodok
    - Halte Roxy
    - Halte Tegalan
    - Halte Jati Padang
    - Halte Gelanggang Remaja
  • Tunggu konfirmasi melalui email dan datang ke halte pengambilan yang dipilih. Pin bisa langsung digunakan.

Tonton juga Video: Ibu Hamil Boleh Olahraga Nggak, Sih?

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads