2 Penyidik Kasus Bansos Serahkan Pleidoi ke Dewas KPK

2 Penyidik Kasus Bansos Serahkan Pleidoi ke Dewas KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 26 Jun 2021 11:07 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengatakan dua penyidik kasus dugaan suap terkait bantuan sosial atau bansos telah menyerahkan nota pembelaan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengatakan kedua penyidik itu menuding pelaporan mereka ditujukan agar penyidikan kasus bansos terganggu.

"Dua penyidik perkara pengadaan bantuan sosial menyerahkan nota pembelaan atau pleidoi kepada Dewan Pengawas KPK. Dalam pleidoi tersebut, para penyidik menyebutkan proses pelaporan dugaan pelanggaran etik ini tak terlepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).

"Sehingga proses penyidikan perkara pengadaan bansos tidak terbongkar sampai akarnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua penyidik itu adalah M Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga. Keduanya dilaporkan oleh salah satu saksi sidang kasus bansos, Agustri Yogaswara atau Yogas. Dua penyidik itu dilaporkan ke Dewas karena diduga melakukan intimidasi terhadap Yogas.

"Apalagi pihak yang melaporkan dua penyidik adalah Agustri Yogaswara, yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah mereka tangani. Majelis hakim etik tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini," kata Yudi.

ADVERTISEMENT

Yudi yakin kedua penyidik tersebut tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang. Praswad dan Nur Prayoga disebut melakukan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dua penyidik juga menekankan bahwa berdasarkan alat bukti, saksi-saksi, serta keterangan ahli selama sidang, semakin menegaskan tidak adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua penyidik," katanya.

"Semua yang dilakukan penyidik dalam proses geledah dan pemeriksaan masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan penyidik adalah bagian dari strategi untuk dapat mengungkap kejahatan yang serius terjadi dalam kasus dugaan tindak korupsi bantuan sosial COVID-19," sambungnya.

Yudi juga yakin hakim majelis etik Dewas dapat mengambil keputusan yang bijaksana. Dia berharap kedua rekannya itu tetap bisa bertugas untuk mengusut kasus bansos hingga ke akar-akarnya.

"Untuk itu, kami menyakini bahwa hakim majelis etik Dewas KPK akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana. Hal ini untuk menghindari berbagai upaya memperlemah upaya penyidikan yang dilakukan KPK khususnya pada kasus strategis dan terkait dengan hajat hidup rakyat yang sedang mengalami musibah pandemi," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan pelanggaran etik tersebut saat ini masih dalam proses sidang. Sidang etik itu dilakukan secara tertutup.

"Sedang disidangkan tapi tertutup, nanti putusan baru terbuka," kata Albertina saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/6).

Ditemui seusai sidang etik yang digelar kemarin, Agustri Yogasmara alias Yogas membenarkan laporan yang dilayangkannya ke Dewas KPK tersebut. Namun Yogas enggan menyebut siapa dua penyidik yang dilaporkannya dan apa dugaan pelanggaran etiknya.

"Ya ada aduanlah, laporan dari saya gitu," ucap Yogas di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), yang juga menjadi kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/6).

Lihat Video: Dewas KPK Sidang Etik 2 Penyidik yang Tangani Kasus Korupsi Bansos

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads