Jakarta -
Anggota DPR RI F-PDIP Ihsan Yunus dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos Corona dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Ihsan membantah meminta dilibatkan dalam pengadaan bansos Corona.
Ihsan mengaku pernah bertemu dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos), M Syafii Nasution. Saat pertemuan di kantor Syafii, Ihsan mengatakan sedang mencari program untuk daerah pemilihannya di Jambi.
"Pernah dalam kaitan waktu itu saya mempertanyakan masalah anggaran kebencanaan untuk program di dapil. Saya sendirian (ke Kemensos) dalam rangka cari program untuk di dapil Jambi," kata Ihsan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafii mengatakan saat itu program kebencanaan direalokasi ke penanganan COVID-19. Ihsan mengaku sempat ingin berpartisipasi untuk ikut mendistribusikan.
"Saya tanya, pak bagaimana bisa berpartisipasi supaya bisa ikut mendistribusikan lah, mungkin ada daerah yang bisa diusulkan," ujarnya.
Ihsan, yang tadinya bersemangat, akhirnya tidak jadi mengajukan partisipasi karena pengandaan bansos hanya di wilayah sekitar DKI Jakarta. Dia juga menyebut pengajuan partisipasinya hanya terkait distribusi.
"Awal buat dapil, karena untuk DKI ya saya agak lemas, kenapa hanya DKI. Jadi tetap saya kalau ditanya nanti sama fraksi atau komisi ada informasi bahwa ada bantuan untuk DKI," ungkapnya.
Ihsan mengatakan sempat mengusulkan agar bantuan realokasi kebencanaan diberikan ke daerah pilihannya. Namun kenyataannya hanya Jakarta dan sekitarnya yang mendapatkannya.
"Pernah ada ingin partisipasi pengadaan di bansos?" tanya jaksa.
"Saya partisipasi bukan pengadaan, tapi program. Kita hanya mendistribusi, saya usulkan, pak ke daerah saya saja," ujarnya.
Simak juga video 'Belasan Warga Jabodetabek Gugat Juliari Ganti Rugi Bansos Tak Layak!':
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ihsan Yunus Arahkan Yogasmara ke Kemensos
Ihsan Yunus mengaku sempat dihubungi Agustri Yogasmara usai menemui Syafii. Yogas saat itu menanyakan kenapa di Bekasi, Jawa Barat, tempatnya tinggal belum ada bantuan bansos Corona.
"Selang beberapa hari ketemu Syafii, saudara Yogas sempat telepon saya tanya, pak ini ada nggak bantuan Kemensos untuk daerah rumahnya karena ini semua lagi susah. Saya bilang, 'Ya ada, silakan saja ke Pak Syafii, kebetulan kemarin ketemu, untuk DKI," jelasnya.
Ihsan menyebut Yogas menghubunginya karena tahu ia merupakan anggota DPR dan pernah kenal saat kakak iparnya datang bersama Yogas dalam sebuah kegiatan bermain biliar. Ihsan pernah mengarahkan Yogas untuk berkomunikasi dengan Syafii agar wilayahnya bisa terdistribusikan bansos.
Setelah bertemu Syafii, Yogas mengatakan bisa mengajukan proposal agar daerahnya bisa mendapatkan bantuan bansos. Ihsan menyebut Yogas juga pernah menanyainya soal pengadaan bansos Corona.
"Jadi selang beberapa hari Yogas bilang ke saya ada kesempatan. Dia bilang dia dikasih jalan sama Pak Syafii untuk mengajukan proposal supaya bisa distribusi ke daerah dia. Setelah bilang gitu ya saya bilang bagus. Terus dia tanya ke saya, 'Pak, itu ada pengadaan juga, boleh nggak saya ikut', saya bilang 'silakan saja', ujarnya.
Jaksa sempat menanyakan soal keikutsertaan Ihsan dalam program-program bansos. Namun Ihsan membantah pernah meminta Yogas bisa ikut dalam program bansos.
"Apa kemudian saudara pernah mempercayakan Yogas untuk mengikuti dalam program-program PSKBS Banpres sembako?" tanya jaksa dan dijawab 'tidak' oleh Ihsan.
Tahu Adiknya Ikut Program Bansos
Ihsan mengaku tahu bahwa adiknya, Iman Ikram, pernah ke Kemensos untuk mengikuti pengadaan bansos Corona. Namun ia tidak tahu kalau Yogas juga ikut di sana.
"Apakah saudara pernah tahu Iman Ikram pada Juni memberi laporan bersama Yogas ke Kemensos apa yang dilaporkan?" tanya jaksa.
"Adik saya bilang teman-temannya HIPMI, mau ikut program bansos, terus minta tolong ke saya, saya bilang ikutin saja sana," ujarnya.
Ihsan mengaku pernah bertemu dengan Iman dan Yogas dalam secara bersamaan. Namun dia membantah membahas soal kuota bansos.
"Saya lupa tapi jarang, pernah sekali. (Bahas apa?) Ya bahas biasa saja. Tidak membahas bansos," ungkapnya.
"Membahas bahwa saudara mengelola kuota 400 ribu paket?" tanya jaksa dan dijawab 'tidak' oleh Ihsan.
Pertemuan dengan Juliari
Ihsan mengamini pernah bertemu Juliari dan berlangsung singkat. Hal itu turut dibenarkan mantan ajudan Juliari, Eko.
Ihsan menyebut pertemuan itu sama sekali tidak membahas bansos Corona.
"Seingat saya itu saya bilang ke pak menteri kita di DPR sudah 3 kali reses belum ada program. Jadi kata pak menteri, ya sudah nanti ngomong lagi deh, belum sempat bicara banyak karena ada kegiatan," kata Ihsan.
"Ada pembicaraan mengenai bansos?" tanya hakim dan dijawab 'tidak' oleh Ihsan.
Ihsan juga membantah pernah meminta paket bansos kepada Juliari.
"Pernah ada komunikasi dengan terdakwa terkait adanya paket-paket yang saudara minta ke menteri?" tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Ihsan.
Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.
Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini