2 Penyidik Perkara Bansos di KPK Dilaporkan ke Dewas

2 Penyidik Perkara Bansos di KPK Dilaporkan ke Dewas

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 13:37 WIB
Angin kencang dan hujan deras yang mengguyur Jakarta membuat sebagian huruf P di yang menempel di Gedung KPK Ambrol. Begini penampakannya.
Gedung Merah Putih KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua penyidik KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) dengan dugaan pelanggaran etik. Mereka dilaporkan oleh seorang saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Pelapor itu bernama Agustri Yogasmara alias Yogas. Namun Yogas enggan menyebut siapa dua penyidik yang dilaporkannya dan apa dugaan pelanggaran etiknya.

"Ya ada aduanlah, laporan dari saya gitu," ucap Yogas di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), yang juga menjadi kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agustri Yogasmara alias Yogas melaporkan 2 penyidik bansos Corona ke Dewas KPKAgustri Yogasmara alias Yogas (Azhar/detikcom)

Yogas sebelumnya dikaitkan dengan salah satu anggota DPR bernama Ihsan Yunus. Namun, dalam persidangan, Yogas menepisnya.

Dari informasi yang didapat detikcom dari salah satu sumber internal KPK, dua penyidik yang dilaporkan Yogas ke Dewas KPK adalah seorang pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan seorang lagi merupakan pegawai yang lulus. Keduanya menangani perkara dugaan suap eks Mensos Juliari terkait pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Mungkin seperti itu (dugaan langgar etik), nanti tergantung tim majelis yang memutuskan sih, tapi intinya tim Dewas KPK hebat, sangat objektif," kata Yogas.

"Untuk (sidang) hasilnya belum tahu, tapi alhamdulillah tim majelis Dewas sangat baik sekali, sangat bijaksana sekali. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan alhamdulillah semuanya sudah berjalan dengan lancar," imbuhnya.

Simak video 'Pengakuan Anak Buah Juliari Diminta Kumpulkan 'Uang Komitmen' Bansos Rp 35 M':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sebelumnya, pada persidangan, Yogas mengakui menerima fee kompensasi goodie bag dari Rocky Josep Pesik. Namun Yogas tidak mengetahui jumlah pastinya.

"Iya (menerima). Tidak tahu (berapa), cukup banyak," ungkap Yogas.

Yogas menerima uang itu dalam sebuah amplop dan kemudian disimpan dalam tas. Tidak lama setelah menerima uang itu, Yogas mengatakan langsung mengembalikan uang itu kepada Rocky.

"Ya, langsung saya kembalikan, karena Rocky sedang dalam pemeriksaan BPKP dan ada kerugian di situ, harus mengembalikan. Kata Billy, dia harus mengembalikan Rp 3 miliaran," ungkapnya.

Hakim sempat mengkonfirmasi pengakuan Rocky yang memberikan uang kompensasi sebesar Rp 670 juta kepada Yogas. Namun Yogas tidak tahu jumlah uang yang dia terima.

"Apakah pada waktu itu jumlah uangnya Rp 670 juta?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu. Tapi jumlahnya banyak," ujarnya.

Diketahui, Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik, mengaku pernah bertemu dengan Agustri Yogasmara dan adik Ihsan Yunus, Iman Ikram. Saat itu Rocky diminta membayar kompensasi karena tidak membeli tas goodie bag bansos dari Yogas.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Juliari Peter Batubara. Juliari bersama KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads