"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 550 juta yang berasal dari lelang 1 unit kendaraan roda empat merk Landrover tipe Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam, beserta 1 buah kunci mobil, 1 STNK asli, dan BPKB asli," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Lelang Range Rover milik koruptor Markus Nari. (Dok. Lelang.go.id) |
KPK melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terpidana Markus Nari.
Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan anggota DPR Markus Nari ke Lapas Sukamiskin. Markus Nari sebelumnya divonis penjara selama 8 tahun.
"Terpidana Markus pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/10).
Selain dihukum penjara, Markus Nari dibebani membayar denda Rp 300 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, Markus Nari dikenai pidana pengganti berupa pidana kurungan 8 bulan.
Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti USD 900 ribu subsider 3 tahun penjara. Markus Nari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa dicabutnya hak politik selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Markus Nari dinyatakan bersalah menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi. (zap/zap)












































Lelang Range Rover milik koruptor Markus Nari. (Dok. Lelang.go.id)