KPK Lelang Range Rover Koruptor e-KTP, Laku Rp 550 Juta

KPK Lelang Range Rover Koruptor e-KTP, Laku Rp 550 Juta

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 18:21 WIB
Lelang Range Rover milik koruptor Markus Nari
Mobil Range Rover milik Markus Nari, terpidana kasus korupsi e-KTP (dok. Lelang.go.id)
Jakarta -

KPK melelang barang rampasan dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Markus Nari, berupa 1 unit kendaraan Land Rover tipe Range Rover. Kendaraan tersebut laku seharga Rp 550 juta.

"Kamis (9/6/2021) KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I telah selesai dilaksanakan lelang barang rampasan berupa 1 (satu) unit kendaraan merek Land Rover tipe Range Rover 5.0L 4x4, warna hitam, beserta 1 (satu) buah kunci mobil, dilengkapi 1 STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dari perkara terpidana Markus Nari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

"Berhasil laku terjual seharga Rp 550 juta dari harga penawaran awal Rp 512.299.000," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk asset recovery.

"Hasil lelang tersebut akan segera di setorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk asset recovery yang dilakukan KPK dan ke depan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut," jelas Ali.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Ali menyebut penegakan hukum KPK tidak hanya menghukum koruptor dengan hukuman penjara. Tetapi juga berupaya untuk membalikkan aset negara yang telah dinikmati para koruptor.

"Tujuan penegakan hukum oleh KPK bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor atau asset recovery seoptimal mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan anggota DPR Markus Nari ke Lapas Sukamiskin. Markus Nari merupakan terpidana skandal korupsi proyek e-KTP.

"Terpidana Markus pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/10).

Selain dihukum penjara, Markus Nari dibebani membayar denda Rp 300 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, Markus Nari dikenai pidana pengganti berupa pidana kurungan 8 bulan.

Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti USD 900 ribu subsider 3 tahun penjara. Markus Nari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa dicabutnya hak politik selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Markus Nari dinyatakan bersalah menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads