KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara. Kegiatan ini dilakukan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I," kata Plt Direktur Labuksi KPK selaku Pejabat Penjual, Mungki Hadipratikto, lewat keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama terdakwa Markus Nari. Dia menyebut dasar lelang adalah Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang lelang berupa 1 unit kendaraan Merek Land Rover, tipe Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna hitam dengan Nopol B-963-MNC tahun pembuatan 2010. Harga limit yang dipasang adalah Rp 512.299.000.
Pelaksanaan lelang digelar hingga Rabu (9/6) dengan batas akhir penawaran pukul 09.00 WIB. Alamat lelang dapat dilihat di https://www.lelang.go.id.
Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan anggota DPR Markus Nari ke Lapas Sukamiskin. Markus Nari merupakan terpidana skandal korupsi proyek e-KTP.
"Terpidana Markus pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Selain dihukum penjara, Markus Nari dibebani membayar denda Rp 300 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, Markus Nari dikenai pidana pengganti berupa pidana kurungan 8 bulan.
Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti USD 900 ribu subsider 3 tahun penjara. Markus Nari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa dicabutnya hak politik selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Markus Nari dinyatakan bersalah menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi.
(run/haf)