Kota Bogor mengeluarkan aturan baru mengenai PPKM mikro di wilayahnya. Pemkot Bogor membatasi kegiatan masyarakat di tempat umum maksimal 25 persen dari kapasitas yang telah disediakan.
Pedoman dalam PPKM mikro itu dikeluarkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya melalui Surat Edaran Nomor 440/3212-Huk.HAM. Surat Edaran ini diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dalam aturan ini, Bima Arya membagi aturan menjadi tiga kategori. Tiga kategori itu adalah PPKM tingkat kota, PPKM tingkat komunitas, dan PPKM berbasis mikro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor WFH 50%
Pada tingkat kota, Bima Arya membatasi kapasitas kantor. Bima Arya meminta kantor menerapkan 50 persen karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFO).
"Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan work from office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen)," demikian bunyi Surat Edaran Walkot Bogor Bima Arya yang diterima detikcom, Selasa (22/6/2021).
Kegiatan Belajar Mengajar Daring dan Luring
Bima Arya mengizinkan kampus melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring dan luring. Namun untuk SMA dan SMP akan dilakukan pembukaan secara terbatas.
"Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi. SMA dan SMP dibuka secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat melalui Peraturan Wali Kota Bogor," kata dia.
Mal dan Tempat Makan Tutup Pukul 20.00 WIB
Jam operasional mal dan tempat makan, kata Bima Arya, akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Pengunjung dibatasi sebanyak 25 persen.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebanyak 25 persen sampai pukul 20.00 WIB, dan diizinkan take away sampai pukul 21.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Tempat Ibadah Kapasitas 50%
Bima Arya mengizinkan tempat ibadah untuk beroperasi selama PPKM mikro ini. Kapasitas jemaah dibatasi sebanyak 50 persen, sementara di zona merah ditiadakan.
"Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.
Kegiatan Seni hingga Fasilitas Umum Kapasitas 25%
Selain itu, Bima Arya membatasi kegiatan seni dan budaya sebanyak 25 persen dari kapasitas. Begitu juga dengan kegiatan di tempat umum.
"Membatasi kegiatan seni, sosial dan budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan berupa rapat, seminar, kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya.
Angkutan Umum Kapasitas 50%
Transportasi umum juga dibatasi di Bogor. Penumpang hanya boleh di dalam angkutan umum sebanyak 50 persen.
"Melakukan pembatasan transportasi umum dengan kapasitas 50% (lima puluh persen), jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara khusus," katanya.
Resepsi Pernikahan Kapasitas 20%
Pemkot Bogor juga membatasi resepsi pernikahan dengan kapasitas 25 persen. Pengunjung pesta juga diminta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Membatasi resepsi pernikahan atau acara sejenis yang berpotensi kerumunan, dengan maksimal kapasitas 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.
Jalur Pedestrian Sekitar Istana Bogor Ditutup Sabtu-Minggu
Pemerintah Kota Bogor juga akan menutup jalur pedestrian di sekitar Istana Bogor selama akhir pekan. Penutupan juga dilakukan di Kebun Raya Bogor.
"Penutupan jalur pedestrian seputar Istana Bogor dan Kebun Raya Bogor pada Sistem Satu Arah (SSA) pada hari Sabtu dan Minggu, atau hari yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID- 19 Kota Bogor," katanya.
Bioskop Diizinkan dengan Prokes Ketat
Selain itu, Pemkot Bogor memberikan izin operasional bioskop. Namun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Mengizinkan kegiatan operasional bioskop dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan telah mendapatkan persetujuan dari perangkat daerah terkait bersama Satgas COVID- 19 Kota Bogor," katanya.
Wisatawan dari Luar Bogor Wajib Ada Bukti Tes Antigen
Bima Arya juga membatasi wisatawan luar Kota Bogor. Para wisatawan wajib menyertakan surat tes antigen negatif.
"Pengunjung tempat wisata atau sejenisnya dari luar Kota Bogor wajib menunjukkan hasil uji tes rapid antigen, uji tes rapid antibodi atau lainnya dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam," katanya.
Jalan Suryakencana Ditutup Sabtu-Minggu Pukul 20.00 WIB
Lebih lanjut, Pemkot Bogor juga akan menutup Jalan Suryakencana pada Sabtu dan Minggu pada pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara ruas jalan lainnya juga akan dilakukan penutupan secara situasional.
"Penutupan sepanjang Jalan Suryakencana pada hari Sabtu dan Minggu pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, kecuali warga setempat atau pemindahan barang untuk pasar atau kegiatan Iain yang mendapat izin dari Satgas COVID- 19 Kota Bogor," katanya.