Jaksa Tanya soal Kode 3 Jari Juliari ke Anak Buahnya, Ini Kata Hotma Sitompul

Jaksa Tanya soal Kode 3 Jari Juliari ke Anak Buahnya, Ini Kata Hotma Sitompul

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 21 Jun 2021 20:53 WIB
Momen saat Jaksa KPK tunjukan simbol 3 jari ke Hotma Sitompul
Foto: Momen saat Jaksa KPK tunjukan kode 3 jari ke Hotma Sitompul (Arun/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menanyakan pengacara kondang Hotma Sitompul soal kode 3 jari dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke anak buahnya, Adi Wahyono. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan fee Rp 3 miliar yang diduga diterima Hotma, yang sumbernya berasal dari fee penyedia bansos Corona.

Awalnya, jaksa KPK M Nur Azis menanyakan soal adanya pertemuan Hotma bersama tim pengacara di ruangan Juliari di Kementerian Sosial (Kemensos). Pertemuan itu berkaitan dengan kasus anak yang sedang ditangani Hotma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang sudah berjalan, suatu waktu kami diminta melapor ke terdakwa. Kami datang ke kantor Kemensos, ada beberapa orang di situ. Itu di ruangan menteri, di meja besar ada beberapa belas orang di situ, menjelaskan perkembangan proses persidangan," kata Hotma yang hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotma turut mengonfirmasi kehadiran anggota tim hukum LBH Mawar Sharon bernama Ikhsan dalam pertemuan itu. Namun, Hotma tidak begitu ingat kehadiran Adi, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa KPK tidak lama menanyakan apakah ada tanda 3 jari dari Juliari kepada Adi dalam pertemuan itu. Jaksa bahkan sempat menunjukkan tanda itu di hadapan layar agar Hotma yang hadir secara virtual dapat melihat dengan jelas.

ADVERTISEMENT

"Pada saat itu apakah saudara pernah melihat pak menteri, terdakwa ini, memberikan kode tangan kepada Adi Wahyono dengan kode, lihat tangan saya (kode 3 jari), seperti ini? Saudara pernah melihat nggak pak menteri memberikan tanda tiga jari begini?" tanya jaksa.

"Tidak pernah, saudara jaksa," jawab Hotma.

Jaksa kemudian menanyakan soal honor yang pernah diterima Hotma dari kasus anak yang ia tangani di Kemensos. Dia mengaku mendapat honor kurang lebih Rp 11 juta, namun saat itu juga ia kembalikan.

"Seingat saya, saya dengan tim saya, saya menerima kurang lebih Rp 10 juta atau Rp 11 juta, anak buah saya Rp 2 juta Rp 2 juta, semua kami kembalikan ke ibu yang memberi itu dari Kemensos untuk diberikan ke anak NF, ada tanda terima, bukti," ucapnya.

"(Kenapa dikembalikan?) Kami probono prodeo, kami prihatin dengan anak di bawah umur itu. Kami kembalikan saat itu juga," tambahnya.

Bantah Terima Fee Rp 3 M

Hotma membantah pernah menerima fee sebesar Rp 3 miliar untuk kasus anak di Kemensos, baik secara langsung maupun melalui Ikhsan. Dia hanya tahu kabar itu saat diperiksa penyidik.

"Apakah pernah mendengar dan mengetahui tim atau Pak Ikhsan terima 3 miliar dari Kemensos?" tanya jaksa.

"Tidak pernah saat itu, hanya mendengar dari berita. Saya tahu waktu saya di-BAP, ada pertanyaan itu, apakah terima uang, saya katakan tidak, apakah ada orang lain yang pernah menerima, saya tidak tahu. Saat di-BAP apa saya terima uang Rp 3 M, saya katakan tidak, saya tahu tidak ada yang terima," jawab Hotma.

Hotma juga mengaku tidak pernah membahas fee dengan Adi. Komunikasi dengan Adi, lanjutnya, hanya membahas soal kasus anak sebab Hotma ingin Juliari bisa meminta Jaksa Agung agar jaksa tidak mengajukan banding.

"Sudah diputus dan sudah memenuhi rasa keadilan kami, namun jaksa tetap mau naik banding, mau memenjarakan anak yang teraniaya sehingga saya tanya ke pak menteri apa bisa berhubungan dengan Jaksa Agung untuk tidak banding, kasihan anak kecil ini. Dalam rangka itu saya ketemulah Pak Adi Wahyono, komunikasi pak menteri apakah sudah hubungi Jaksa Agung," jelasnya.

"Kalau susah hubungi menteri silakan hubungi Adi supaya saya ketemu Adi dan Adi ingatkan pak menteri untuk hubungi Jaksa Agung," tambahnya.

Fee ke Hotma Sitompul

Sebelumnya, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Corona, Adi Wahyono, mengakui diperintah Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee bansos Corona. Adi menyebut salah satu uang fee itu juga diperuntukkan untuk membayar fee ke pengacara kondang Hotma Sitompul.

"Ada bayar pengacara, ada untuk kebutuhan kerja ke Semarang, ada biaya lain-lain sewa pesawat," kata Adi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).

Adi menjelaskan pembayaran jasa pengacara saat itu terkait kasus yang sedang ditangani Kemensos. Fee itu sebesar Rp 3 miliar.

"Pengacara waktu itu ada kasus di Ditjen Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajuin di Pengadilan Tangerang atau mana lupa. Saya dikontak pak menteri untuk beri fee pengacara Rp 3 miliar," jelas Adi.

"Pengacaranya siapa?" tanya jaksa KPK menegaskan.

"Hotma Sitompul," tutur Adi.

Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona Tahun 2020.

Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads