Jaksa KPK menanyakan pengacara kondang Hotma Sitompul soal kode 3 jari dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke anak buahnya, Adi Wahyono. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan fee Rp 3 miliar yang diduga diterima Hotma, yang sumbernya berasal dari fee penyedia bansos Corona.
Awalnya, jaksa KPK M Nur Azis menanyakan soal adanya pertemuan Hotma bersama tim pengacara di ruangan Juliari di Kementerian Sosial (Kemensos). Pertemuan itu berkaitan dengan kasus anak yang sedang ditangani Hotma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang sudah berjalan, suatu waktu kami diminta melapor ke terdakwa. Kami datang ke kantor Kemensos, ada beberapa orang di situ. Itu di ruangan menteri, di meja besar ada beberapa belas orang di situ, menjelaskan perkembangan proses persidangan," kata Hotma yang hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotma turut mengonfirmasi kehadiran anggota tim hukum LBH Mawar Sharon bernama Ikhsan dalam pertemuan itu. Namun, Hotma tidak begitu ingat kehadiran Adi, yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa KPK tidak lama menanyakan apakah ada tanda 3 jari dari Juliari kepada Adi dalam pertemuan itu. Jaksa bahkan sempat menunjukkan tanda itu di hadapan layar agar Hotma yang hadir secara virtual dapat melihat dengan jelas.
"Pada saat itu apakah saudara pernah melihat pak menteri, terdakwa ini, memberikan kode tangan kepada Adi Wahyono dengan kode, lihat tangan saya (kode 3 jari), seperti ini? Saudara pernah melihat nggak pak menteri memberikan tanda tiga jari begini?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, saudara jaksa," jawab Hotma.
Jaksa kemudian menanyakan soal honor yang pernah diterima Hotma dari kasus anak yang ia tangani di Kemensos. Dia mengaku mendapat honor kurang lebih Rp 11 juta, namun saat itu juga ia kembalikan.
"Seingat saya, saya dengan tim saya, saya menerima kurang lebih Rp 10 juta atau Rp 11 juta, anak buah saya Rp 2 juta Rp 2 juta, semua kami kembalikan ke ibu yang memberi itu dari Kemensos untuk diberikan ke anak NF, ada tanda terima, bukti," ucapnya.
"(Kenapa dikembalikan?) Kami probono prodeo, kami prihatin dengan anak di bawah umur itu. Kami kembalikan saat itu juga," tambahnya.
Bantah Terima Fee Rp 3 M
Hotma membantah pernah menerima fee sebesar Rp 3 miliar untuk kasus anak di Kemensos, baik secara langsung maupun melalui Ikhsan. Dia hanya tahu kabar itu saat diperiksa penyidik.
"Apakah pernah mendengar dan mengetahui tim atau Pak Ikhsan terima 3 miliar dari Kemensos?" tanya jaksa.
"Tidak pernah saat itu, hanya mendengar dari berita. Saya tahu waktu saya di-BAP, ada pertanyaan itu, apakah terima uang, saya katakan tidak, apakah ada orang lain yang pernah menerima, saya tidak tahu. Saat di-BAP apa saya terima uang Rp 3 M, saya katakan tidak, saya tahu tidak ada yang terima," jawab Hotma.
Hotma juga mengaku tidak pernah membahas fee dengan Adi. Komunikasi dengan Adi, lanjutnya, hanya membahas soal kasus anak sebab Hotma ingin Juliari bisa meminta Jaksa Agung agar jaksa tidak mengajukan banding.
"Sudah diputus dan sudah memenuhi rasa keadilan kami, namun jaksa tetap mau naik banding, mau memenjarakan anak yang teraniaya sehingga saya tanya ke pak menteri apa bisa berhubungan dengan Jaksa Agung untuk tidak banding, kasihan anak kecil ini. Dalam rangka itu saya ketemulah Pak Adi Wahyono, komunikasi pak menteri apakah sudah hubungi Jaksa Agung," jelasnya.
"Kalau susah hubungi menteri silakan hubungi Adi supaya saya ketemu Adi dan Adi ingatkan pak menteri untuk hubungi Jaksa Agung," tambahnya.