Pengacara Hotma Sitompul seharusnya menjadi saksi dalam sidang bansos Corona hari ini. Namun dia tidak hadir dan meminta menghadiri sidang secara virtual.
Keinginan Hotma itu tertulis di surat dan dikirim ke jaksa KPK dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim pun keberatan dengan keinginan Hotma.
"Izin, Yang Mulia, kami terima surat dari salah satu saksi minta virtual, (saksi) Hotma," kata jaksa Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim ketua Muhammad Damis pun menolak permintaan Hotma. Hakim Damis meminta jaksa menghadirkan Hotma di sidang selanjutnya.
"(Surat) sama seperti yang kami terima, dihadirkan saja. Untuk sementara majelis tidak mengabulkan permintaan itu," tegas hakim Damis.
Sidang pun tetap dimulai tanpa kehadiran Hotma. Saat ini jaksa sedang memeriksa Letkol Irman Putra, yang merupakan anggota TNI, Irwasus Inspektorat Babinkum TNI diperbantukan Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur dan Komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi. Keduanya adalah vendor bansos.
Nama Hotma Sitompul Muncul di Sidang
Diketahui, dalam sidang Hotma Sitompul disebut menerima fee pengacara kasus Kemensos sebesar Rp 3 miliar dari fee bansos Corona. Jaksa KPK akan mengkonfirmasi kebenaran hal itu di sidang guna mencari kebenaran dalam kasus ini.
"Pengacara waktu itu ada kasus di Ditjen Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajuin di Pengadilan Tangerang atau mana lupa. Saya dikontak Pak Menteri untuk beri fee pengacara Rp 3 miliar," jelas Adi.
"Pengacaranya siapa?" tanya jaksa KPK menegaskan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/3).
"Hotma Sitompul," tutur Adi.
Dakwaan Juliari
Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.
Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(zap/lir)