Ihsan Yunus-Hotma Sitompul Kembali Dipanggil Jadi Saksi Sidang Juliari

Ihsan Yunus-Hotma Sitompul Kembali Dipanggil Jadi Saksi Sidang Juliari

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 21 Jun 2021 08:09 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rakyan Ihsan Yunus tiba di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/2/2020) untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso dalam perkara korupsi dana bansos.
Foto Ihsan Yunus saat Dipanggil KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK hari ini kembali memanggil anggota DPR RI F-PDIP Ihsan Yunus dan pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi untuk diperiksa pada sidang korupsi bansos Corona dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Keduanya diketahui absen pada sidang sebelumnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan hari ini jaksa akan memanggil 5 saksi. Selain Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul, ada 3 saksi lain yang dihadirkan, salah satunya ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso.

Ali mengungkapkan nama-nama saksi yang dipanggil jaksa KPK pada sidang hari ini (21/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Senin, 21 Juni 2021:

1. Chandra Andriati
2. Merry Hartini
3. Hotma Sitompul
4. Eko Budi Santoso
5. Ihsan Yunus

ADVERTISEMENT


Ihsan Yunus Beralasan Rapat DPR

Sejatinya, jaksa memanggil Ihsan Yunus pada sidang sebelumnya. Namun, dia tidak hadir karena beralasan sedang mengikuti rapat dengar pendapat atau RDP DPR.

"Untuk Ihsan Yunus, ada surat yang kami terima, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat RDP Komisi DPR di Hotel Ayana Midplaza dari tanggal 14 sampai 16 Juni 2021," ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/6).

Hotma Minta Hadir secara Virtual

Hotma Sitompul juga tidak hadir pada sidang sebelumnya. Dia meminta menghadiri sidang secara virtual.

Keinginan Hotma itu tertulis di surat dan dikirim ke jaksa KPK dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim pun keberatan atas keinginan Hotma.

"Izin, Yang Mulia, kami terima surat dari salah satu saksi minta virtual, (saksi) Hotma," kata jaksa Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).

Hakim ketua Muhammad Damis pun menolak permintaan Hotma. Hakim Damis meminta jaksa menghadirkan Hotma di sidang selanjutnya.

Diketahui, dalam sidang, Hotma Sitompul disebut menerima fee pengacara kasus Kemensos sebesar Rp 3 miliar dari fee bansos Corona. Jaksa KPK akan mengkonfirmasi kebenaran hal itu di sidang guna mencari kebenaran dalam kasus ini.

"Pengacara waktu itu ada kasus di Ditjen Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajuin di Pengadilan Tangerang atau mana lupa. Saya dikontak Pak Menteri untuk beri fee pengacara Rp 3 miliar," jelas Adi.

"Pengacaranya siapa?" tanya jaksa KPK menegaskan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/3).

"Hotma Sitompul," tutur Adi.

Dakwaan Juliari

Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.

Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.

Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak video 'Pengakuan Anak Buah Juliari Diminta Kumpulkan 'Uang Komitmen' Bansos Rp 35 M':

[Gambas:Video 20detik]



(run/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads