Jaksa KPK hari ini kembali memanggil anggota DPR RI F-PDIP Ihsan Yunus dan pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi untuk diperiksa pada sidang korupsi bansos Corona dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Keduanya diketahui absen pada sidang sebelumnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan hari ini jaksa akan memanggil 5 saksi. Selain Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul, ada 3 saksi lain yang dihadirkan, salah satunya ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso.
Ali mengungkapkan nama-nama saksi yang dipanggil jaksa KPK pada sidang hari ini (21/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi Senin, 21 Juni 2021:
1. Chandra Andriati
2. Merry Hartini
3. Hotma Sitompul
4. Eko Budi Santoso
5. Ihsan Yunus
Ihsan Yunus Beralasan Rapat DPR
Sejatinya, jaksa memanggil Ihsan Yunus pada sidang sebelumnya. Namun, dia tidak hadir karena beralasan sedang mengikuti rapat dengar pendapat atau RDP DPR.
"Untuk Ihsan Yunus, ada surat yang kami terima, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat RDP Komisi DPR di Hotel Ayana Midplaza dari tanggal 14 sampai 16 Juni 2021," ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/6).
Hotma Minta Hadir secara Virtual
Hotma Sitompul juga tidak hadir pada sidang sebelumnya. Dia meminta menghadiri sidang secara virtual.
Keinginan Hotma itu tertulis di surat dan dikirim ke jaksa KPK dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim pun keberatan atas keinginan Hotma.
"Izin, Yang Mulia, kami terima surat dari salah satu saksi minta virtual, (saksi) Hotma," kata jaksa Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
Hakim ketua Muhammad Damis pun menolak permintaan Hotma. Hakim Damis meminta jaksa menghadirkan Hotma di sidang selanjutnya.
Diketahui, dalam sidang, Hotma Sitompul disebut menerima fee pengacara kasus Kemensos sebesar Rp 3 miliar dari fee bansos Corona. Jaksa KPK akan mengkonfirmasi kebenaran hal itu di sidang guna mencari kebenaran dalam kasus ini.
"Pengacara waktu itu ada kasus di Ditjen Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajuin di Pengadilan Tangerang atau mana lupa. Saya dikontak Pak Menteri untuk beri fee pengacara Rp 3 miliar," jelas Adi.
"Pengacaranya siapa?" tanya jaksa KPK menegaskan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/3).
"Hotma Sitompul," tutur Adi.
Dakwaan Juliari
Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.
Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak video 'Pengakuan Anak Buah Juliari Diminta Kumpulkan 'Uang Komitmen' Bansos Rp 35 M':