Pertemuan dengan Juliari
Ihsan mengamini pernah bertemu Juliari dan berlangsung singkat. Hal itu turut dibenarkan mantan ajudan Juliari, Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan menyebut pertemuan itu sama sekali tidak membahas bansos Corona.
"Seingat saya itu saya bilang ke pak menteri kita di DPR sudah 3 kali reses belum ada program. Jadi kata pak menteri, ya sudah nanti ngomong lagi deh, belum sempat bicara banyak karena ada kegiatan," kata Ihsan.
"Ada pembicaraan mengenai bansos?" tanya hakim dan dijawab 'tidak' oleh Ihsan.
Ihsan juga membantah pernah meminta paket bansos kepada Juliari.
"Pernah ada komunikasi dengan terdakwa terkait adanya paket-paket yang saudara minta ke menteri?" tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Ihsan.
Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.
Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(run/maa)