Alasan Rapat DPR, Ihsan Yunus Absen Bersaksi di Sidang Juliari

Alasan Rapat DPR, Ihsan Yunus Absen Bersaksi di Sidang Juliari

Zunita Putri - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 11:39 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rakyan Ihsan Yunus tiba di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/2/2020) untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso dalam perkara korupsi dana bansos.
Anggota DPR Ihsan Yunus (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus beralasan sedang mengikuti rapat dengar pendapat atau RDP Komisi VIII DPR sehingga tidak bisa hadir untuk bersaksi dalam persidangan yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Sidang itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19.

"Untuk Ihsan Yunus, ada surat yang kami terima, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat RDP Komisi DPR di Hotel Ayana Midplaza dari tanggal 14 sampai 16 Juni 2021," ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).

Sejatinya jaksa KPK memanggil 11 saksi, di antaranya Ihsan Yunus, pengacara Hotma Sitompul, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti. Namun, di antara mereka, yang hadir hanya empat orang, salah satunya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti yang juga Ketua DPC PDIP Kendal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut saksi yang hadir:

1. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti
2. Dkrektur CV Bahtera Asa, Riski Riswandi
3. Pihak swasta vendor bansos, Ivo Wongkaren
4. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos, M Syafii Nasution.

ADVERTISEMENT

Dakwaan Juliari

Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona Tahun 2020.

Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.

Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads