Pemerintah Indonesia menilai telah terjadi lonjakan kasus virus Corona (COVID-19). Untuk itu, ada penguatan dan perubahan aturan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca-liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk zona merah. Untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi," tulis Kementerian Koordinasi Perekonomian, dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Jumlah kasus aktif virus Corona di Indonesia per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus. Angka tersebut mengalami tren peningkatan sebesar 51 persen dibandingkan 3 Juni, yang hanya 94.438 kasus.
"Peningkatan Kasus Aktif tersebut meningkatkan Bed Occupancy Ratio (BOR); per 20 Juni 2021 BOR Nasional sebesar 64% (TT Isolasi dan TT ICU). Terdapat lima provinsi dengan BOR ≥ 70%, yaitu DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%), dan D.I. Yogyakarta (79%)," katanya.
"Juga masih terdapat empat provinsi dengan BOR antara 50% - 70% dan 25 Provinsi dengan BOR < 50%. Sedangkan, di tingkat Kabupaten/Kota, terdapat 87 Kabupaten/Kota dengan tingkat BOR >70%, dan sebagian besar berada di Pulau Jawa," ujarnya.
Simak video 'Airlangga Minta Pemda Optimalkan 8% Dana Desa untuk Tangani Corona':
Berikut ini ketentuan penguatan PPKM Mikro:
(aik/imk)