Lengkap! Aturan Terbaru Penguatan PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat

Lengkap! Aturan Terbaru Penguatan PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Jun 2021 16:04 WIB
Zona Merah Corona Jawa Barat Ada Di Mana Saja? Ini Sebarannya
Foto: Edi Wahyono/detikcom

1) Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja: Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)
Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.

- Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

ADVERTISEMENT

- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.

2) Kegiatan Belajar Mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan:

- Zona Merah: dilakukan secara Daring.

- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

3) Kegiatan Sektor Esensial: Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall

- Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4) Kegiatan Restoran: Warung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall

- Makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.

- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.

-Layanan pesan-antar/dibawa pulang sesuai jam operasional restoran.

-Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


5) Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall: Pusat perbelanjaan, Mall, Pusat Perdagangan

- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

Lihat aturan lainnya di halaman selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads