Seorang pria yang mengaku ustaz di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), MU (55), ditangkap polisi. Pria yang disebut ustaz ini ditangkap bersama satu orang rekannya berinisial BD (32). Mereka diduga menjadi bandar ganja.
MU dan BD ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu. Dari tangan kedua orang itu, polisi mengamankan 2 kg ganja.
"Iya, memang si MU ini (mengaku ustaz), tapi tidak jadi penceramah," ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli kepada detikcom Sabtu (19/6/2021).
Ramli mengatakan kedua pelaku ditangkap pada lokasi yang berbeda pada dini hari tadi. Awalnya polisi menangkap MU di rumahnya di Desa Hu'u. Kemudian BD ditangkap di kelurahan Kandai II Woja di sebuah warung makan.
"Rumah MU ini kami dapat informasi sering dijadikan tempat transaksi narkoba ganja. Setelah dikembangkan, ganja ini didapatkan dari BD dan kami langsung tangkap BD pada hari yang sama," ujarnya.
Dari tangan MU dan BD, polisi menyita 5 klip bundel cokelat berukuran besar dan puluhan plastik kemas berisi ganja siap edar dengan berat total mencapai 2 kilogram.
"Barang bukti di MU disimpan di kamar rumahnya, sementara BD disimpan di jok motor. BD mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari Sumatera dengan dikirim melalui jasa pengiriman barang," jelas Ramli.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti ganja dan sepeda motor serta handphone telah diamankan di Mapolres Dompu untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, pengirim ganja tersebut akan ditelusuri polisi.
Simak juga 'Ustaz yang Lecehkan Sejumlah Siswa SMP Dipecat sebagai Guru-Kepsek!':
(dnu/dnu)