KPK Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 18 Jun 2021 21:47 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK mengeksekusi terpidana eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane Semarang. Wahyu akan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi KPK telah menyelesaikan putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut terdaftar pada nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.

"Kamis (17/6/2021) Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA RI, dengan terpidana Wahyus Setiawan (mantan Komisioner KPU) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane untuk menjalani pidana selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali, kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Selain itu, Wahyu dikenai denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak sanggup membayar, bisa digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Terpidana juga di bebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan Wahyu juga mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah terpidana Wahyu menyelesaikan pidana pokok.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," katanya.

Dalam kasus ini, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina dinyatakan terbukti menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.




(aik/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork