KPK Segera Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK Segera Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 22:28 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Wahyu Setiawan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK segera mengeksekusi pidana eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Eksekusi tersebut dilakukan pascaputusan kasasi terhadap keduanya.

"Tim JPU telah menerima pemberitahuan petikan putusan kasasi resmi terdakwa Wahyu Setiawan dan terdakwa Agustiani Tio Fridelina dan akan segera dilakukan eksekusi pidananya," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan, yakni menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak bisa dibayarkan, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Wahyu Setiawan dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Pidana tambahan tersebut terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Mengenai amar putusan majelis hakim di tingkat MA tersebut, tentu KPK hormati," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Meskipun majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim JPU, namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi terdakwa Wahyu Setiawan telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari Tim JPU, dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

Lebih lanjut Ali mengatakan putusan ini makin menguatkan soal dugaan perbuatan tersangka Harun Masiku. Lalu, KPK optimistis dalam menemukan Harun Masiku untuk segera diproses di Pengadilan Tipikor.

"Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tersangka HM (Harun Masiku) dan KPK tetap optimis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan Tipikor," katanya.

Dalam kasus ini, eks Komisioner KPU Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina dinyatakan terbukti menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads