Kedok Jasa Pengamanan di Balik Pungli di Tanjung Priok

Round-Up

Kedok Jasa Pengamanan di Balik Pungli di Tanjung Priok

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Jun 2021 07:45 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik pungli dan premanisme yang mengganggu aktivitas sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kali ini pungli dan premanisme dilakukan oleh oknum perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan.

Para pelaku melakukan pungli dengan kedok menawarkan jasa pengamanan kepada pengusaha truk kontainer. Total ada 24 orang tersangka dalam empat kelompok yang ditangkap Polda Metro Jaya.

"Dengan modus operandi seolah-olah mengamankan. Tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok ini mengganggu sopir truk dan perusahaan ekspedisi dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka beroperasi di luar Pelabuhan Tanjung Priok.

4 Kelompok

Fadil Imran mengungkapkan ada empat kelompok yang melakukan pungli dengan kedok jasa pengamanan ini. Berikut daftarnya:

ADVERTISEMENT

1. Kelompok 'Bad Boy' menarik pungli dari pengusaha truk dengan modus jasa pengamanan dan pengawalan. Ada 4 tersangka dari kelompok Bad Boy dengan barang bukti uang Rp 9,1 juta. Kelompok ini diorganisasi oleh pimpinan, staf, dan koordinator 'asmoro'.

2. Jasa pengamanan Haluan Jaya Prakarsa. Enam tersangka ditangkap merupakan pimpinan, admin, anggota, dan koordinator lapangan serta kelompok-kelompok kordinator 'asmoro' dan bajing loncat di lapangan. Dari para tersangka disita barang bukti Rp 177 juta.

3. Kelompok jasa pengamanan Sapta Jaya Abadi. Tiga tersangka ditangkap merupakan pimpinan dan korlap dan admin. Kelompok ini setiap bulan mengutip uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita Rp 24,6 juta.

4. Kelompok Tanjung Raya Kemilau dengan 10 tersangka. Kelompok ini mengorganisasi 30 perusahaan angkutan truk kontainer sebanyak 890 unit truk.

"Bagi mereka yang sudah membayarkan uang dengan dalih untuk pengamanan. Jika perusahaan pengangkut truk kontainer tersebut tidak memberikan uang, akan terjadi gangguan," lanjutnya.

Kelompok ini mengganggu para sopir hingga pengusaha kontainer dengan ancaman 'asmoro', simak di halaman selanjutnya

Ancaman 'Asmoro'

Keempat kelompok tersebut mengganggu aktivitas para sopir truk kontainer hingga pengusaha ekspedisi dengan ancaman 'asmoro'. Perusahaan yang tidak memberikan uang jasa pengamanan akan mendapatkan gangguan berupa tindak kriminal dengan berbagai modus.

"Jika perusahaan pengangkut truk kontainer tersebut tidak memberikan uang, akan terjadi gangguan-gangguan di lapangan dalam bentuk 'asmoro', dalam bentuk meleng diembat, pokoknya diganggu. Dalam bentuk bajing loncat," jelas Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2021).

Fadil Imran mengatakan aktivitas para pelaku ini kerap mengganggu distribusi importasi barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok. Upaya 'asmoro' dilakukan dengan beragam modus, seperti bajing loncat dan membuat kemacetan.

"Dengan modus seolah-olah mengamankan, tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," tuturnya.

Truk Ditempeli Stiker-Modus Jual Minuman

Fadil melanjutkan para pelaku ini kemudian memungut uang dengan berbagai macam modus, mulai menempelkan stiker pada kendaraan truk. Satu truk kontainer bisa diwajibkan menyetor uang keamanan berkisar Rp 50-100 ribu per bulan.

"Jadi Anda bayangkan, kalau satu perusahaan memiliki 10 truk kontainer, berarti dia harus menyetorkan uang Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Ada puluhan bahkan ratusan jasa angkutan di wilayah Jabodetabek yang hilir mudik mengangkut dan menurunkan barang dari dan ke Tanjung Priok," bebernya.

Perusahaan kontainer yang tidak memberikan uang pungli akan diganggu dalam bentuk 'asmoro'. Ada yang berupa bajing loncat, menjual air minuman mineral, hingga tindakan kriminal lainnya.

"Untuk memuluskan aksinya, kelompok ini menyuruh preman, yang disebut 'asmoro' yang ada di jalan, melakukan tindakan kriminal, seperti merampas ponsel, mencuri, memeras dengan modus operandi menjual air mineral," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads