Aksi Polisi Gadungan Pakai Pelat Palsu Berakhir di Balik Jeruji

Round-Up

Aksi Polisi Gadungan Pakai Pelat Palsu Berakhir di Balik Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Jun 2021 07:17 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Aksi polisi gadungan yang menggunakan pelat bodong pada mobil Daihatsu Xenia berakhir di kantor polisi. Pelaku berinisial AHH ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan AHH ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat. AHH juga telah resmi ditahan sejak Kamis (17/6/2021).

"Sudah (ditetapkan) tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, AHH memasang pelat nomor B-2355-TKI pada kendaraannya. Yang mana, pelat tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Tersangka Pemalsuan Surat

Sementara AHH juga memiliki kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu. AHH dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat-surat.

ADVERTISEMENT

"Iya tersangka atas pemalsuan surat," kata Yusri.

Meski begitu, Yusri memastikan AHH memiliki dokumen asli kendaraannya. Kendaraan tersebut terregister beralamat di Bekasi.

"Sementara untuk kendaraan terdaftar. Dia menggunakan nomor palsu, tetapi ada nomor yang asli (sudah dicek) keluar itu alamatnya di Bekasi," katanya.

Tonton video 'Polisi Gadungan Ditilang Gegara Pelat Palsu Berujung Bui':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya aksi polisi gadungan di halaman selanjutnya

Pakai Pelat Bodong dan Ngaku Polisi

Sebelumnya, mobil Daihatsu Xenia bernopol B-2355-TKI yang dikemudikan AHH disetop polisi di Tol Kuningan arah Semanggi. Pengemudi tidak terima disetop hingga akhirnya ia mengaku-aku sebagai polisi.

"Karena dicurigai menggunakan pelat nopol palsu, kemudian diberhentikan oleh anggota," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Namun pria berinisial AHH ini justru melawan. AHH kemudian mengaku sebagai polisi dan menunjukkan 'KTA Polri'.

"Pada saat ingin diberhentikan, si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri bagian Paminal," jelas Sambodo.

Untuk meyakinkan anggota polisi, pelaku bahkan menelepon seseorang yang disebutnya sebagai 'komandan'. Hingga saat ini belum diketahui siapa sosok 'komandan' itu.

Bukan Polisi-KTA Palsu

Belakangan terungkap, pelaku bukan seorang polisi melainkan karyawan di sebuah perusahaan swasta. KTA Polri yang dimilikinya juga palsu.

"KTA pun pengakuannya atas nama dia, ini dibeli dari seseorang, seharga Rp 2 juta," ujar Yusri.

Kepada polisi, AHH mengaku membawa KTA Polri palsu itu biar 'aman' saat berkendara. Sementara dia menggunakan pelat palsu diduga untuk menghindari leasing.

Kini, AHH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. AHH ditahan di Polda Metro Jaya atas kasusnya itu.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads