Seorang pengemudi mobil Daihatsu Xenia berinisial AHH ditangkap polisi karena pelat nomor B-2355-TKI diduga palsu. Pria itu sempat melawan dan mengaku polisi ketika hendak ditangkap petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Tol Kuningan mengarah ke Semanggi, pada Selasa (15/6/2021).
"Karena dicurigai menggunakan pelat nopol palsu diberhentikan (oleh anggota)," kata Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika hendak diberhentikan, AHH mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) Polri. Dia juga mengaku sebagai polisi.
"Pada saat ingin diberhentikan, si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri Bagian Paminal," jelas Sambodo.
Mencoba Kabur
Petugas PJR Polda Metro Jaya menaruh kecurigaan. Petugas PJR Polda Metro Jaya lalu membawanya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Karena ada kejanggalan saat kita periksa, untuk memastikan kebenaran, maka kita arahkan ke Polda Metro untuk penyelidikan," kata Sambodo.
Namun, ketika hendak memasuki Markas Polda Metro Jaya, AHH berusaha kabur dengan mengambil kunci mobil.
"Pada saat akan memasuki Polda yang bersangkutan mengambil kunci dan ingin melarikan diri. Lanjut kita minta bantuan anggota yang piket di depan Mako untuk mengamankan," paparnya.
AHH akhirnya dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Dia diperiksa di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tonton juga Video: Pemobil Bernopol Nyeleneh Ditilang, Ngaku Jenderal Kekaisaran Sunda