Aksi polisi gadungan yang menggunakan pelat bodong pada mobil Daihatsu Xenia berakhir di kantor polisi. Pelaku berinisial AHH ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan AHH ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat. AHH juga telah resmi ditahan sejak Kamis (17/6/2021).
"Sudah (ditetapkan) tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Untuk diketahui, AHH memasang pelat nomor B-2355-TKI pada kendaraannya. Yang mana, pelat tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Tersangka Pemalsuan Surat
Sementara AHH juga memiliki kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu. AHH dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat-surat.
"Iya tersangka atas pemalsuan surat," kata Yusri.
Meski begitu, Yusri memastikan AHH memiliki dokumen asli kendaraannya. Kendaraan tersebut terregister beralamat di Bekasi.
"Sementara untuk kendaraan terdaftar. Dia menggunakan nomor palsu, tetapi ada nomor yang asli (sudah dicek) keluar itu alamatnya di Bekasi," katanya.
Tonton video 'Polisi Gadungan Ditilang Gegara Pelat Palsu Berujung Bui':
Simak selengkapnya aksi polisi gadungan di halaman selanjutnya
(mei/mei)