Tawaran peminjaman online kadang sangat menggiurkan. Seperti proses yang sangat mudah dan cepat, bahkan ada dengan iming-iming hadiah.
Berikut pertanyaan salah seorang pembaca detik's Advocate yang dikirim lewat surat elektronik:
Saya K mau melaporkan saya terkena tipu kasus dari pinjol yg mengatasnamakan dan iming iming hadiah sehingga saya terkena tipu data saya dijebol dan banyak tagihan.
Kronologisnya saya ditelepon dengan mengatasnamakan dari aplikasi pinjol tersebut dengan iming-iming dapat hadiah dan saya pun mengikuti langkah tersebut. Akan tetapi data saya dijebol dengan mengirimkan link tersebut dan banyak tagihan berupa barang yang saya pun tidak tahu barang pesanan itu apa dan barangnya pun tidak diterima di saya dan anehnya aplikasi itu tidak ada alamat pengirimnya.
Dan sesudah saya terkena tipu, satu jam kemudian saya melaporkan ke aplikasi tersebut untuk membatalkan pesanan itu dan di aplikasi tersebut tidak dibatalkan dan ada kejanggalan dari aplikasi ini. Setelah saya kena tertipu teman saya pun sama dihubungi lagi dengan modus penipuan sama kaya saya.
Saat ini saya sering ditelepon terus-terusan setiap hari dan itu bukan hak saya untuk membayarnya.
Bahwa saya sudah email ke aplikasi tersebut dan tidak ada tindak lanjutnya dan saya pun merasa di rugi kan dengan kasus ini ada kejanggalan dalam aplikasi ini di dalam nya bermain modus.
Mohon pencerahan ya Pak.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan video 'Ini Langkah Hukum Bila Penagihan Pinjol Sudah Kelewatan':