Apakah Boleh Melamar Wanita Lain Sebelum Ikrar Talak di Pengadilan?

detik's Advocate

Apakah Boleh Melamar Wanita Lain Sebelum Ikrar Talak di Pengadilan?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 24 Mei 2021 09:52 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (Foto: iStock)
Jakarta -

Perceraian kadang memakan proses yang panjang. Di sisi lain, salah satu pihak akan memulai kehidupan rumah tangga baru. Lalu bagaimana langkahnya agar tertib hukum?

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan seorang pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaannya:

Saya Z, laki-laki

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa boleh melakukan lamaran lagi sebelum pembacaan ikrar talak di pengadilan? Bagaimana kalau dituntut mantan istri?

Trims jawabannya...

ADVERTISEMENT

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Khresna Guntarto, SH. Berikut pendapat hukumnya:

Kepada Yth,
Bapak Z
di-Tempat

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan, semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Sehubungan pertanyaan yang Saudara berikan terkait dengan ikrar talak dan lamaran (peminangan), maka kami mengacu pada hukum Islam, di mana di Indonesia terdapat Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai rujukan, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan hukum Islam dalam proses peradilan di Pengadilan Agama.

Mengenai peminangan seorang wanita, Saudara dapat mengacu pada Pasal 12 KHI. Pasal 12 Ayat (1) KHI menjelaskan mengenai wanita yang dapat dipinang adalah: (a) masih perawan atau janda yang telah habis masa iddahnya.

Adapun wanita yang dilarang untuk dipinang sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat (2) dan (3) KHI adalah sebagai berikut: (a) wanita yang ditalak suami yang masih dalam masa iddah raj'iah, haram dan dilarang untuk dipinang; (b) wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dan pihak wanita.

Sementara putusnya pinangan pria dalam Pasal 12 Ayat (4) adalah disebabkan: (a) adanya pernyataan putusnya pinangan atau secara diam-diam; atau (b) pria yang meminang telah menjauhi dan meninggal wanita yang dipinang.

Setelah mengetahui ketentuan yang mengatur wanita yang dapat dipinang, selanjutnya perlu dilihat, ketentuan dalam KHI yang mengatur apakah Saudara diperbolehkan melakukan peminangan (lamaran) sebelum membacakan ikrar talak, sehubungan dengan adanya permohonan talak (perceraian atas inisiatif suami) di Pengadilan Agama terhadap istri?

Pertama, kami perlu sampaikan mengenai ketentuan mengenai ikrar talak terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 131 Ayat (3) dan (4) KHI, setelah putusan permohonan talak memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh istri atau kuasanya. Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 bulah terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.

Dengan demikian, ikrar talak merupakan syarat wajib terjadinya perceraian atas dasar inisiatif suami agar Pengadilan Agama dapat mengeluarkan Akta/Surat Perceraian sebagai bukti terjadinya perceraian yang bukan cerai mati (Pasal 8 KHI). Oleh sebab itu, perkawinan Saudara dengan Istri yang dimohonkan talak, oleh khalayak umum dan negara akan dianggap masih berlaku dan terikat, apabila Saudara belum mengucapkan ikrar talak.

Kedua, mengenai apakah Saudara berhak melakukan lamaran lagi, padahal Saudara masih terikat perkawinan dengan Istri yang dimohonkan talak?

Kami asumsikan perkara permohonan talak Saudara telah berkekuatan hukum tetap dan tinggal menunggu pembacaan ikrar talak. Maka, dalam hal ini, di dalam KHI, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai syarat bagi pria untuk meminang. Dalam KHI hanya mengatur mengenai syarat bagi wanita untuk dipinang. Oleh sebab itu, sebelum terjadi pembacaan ikrar talak terhadap Istri, masih dimungkinkan terjadi peminangan terhadap wanita lain, tetapi sebatas dipinang dan belum boleh terjadi perkawinan.

Pasalnya, jika Saudara melakukan perkawinan dengan wanita lain, sedangkan Saudara masih terikat perkawinan dengan Istri yang dimohon talak, maka akan dianggap terjadi perkawinan beristri lebih dari satu orang.

Lihat juga video 'Takut Nikah Karena Melihat Kerabat Terdekat Bercerai, Bagaimana mengatasinya?':

[Gambas:Video 20detik]



Oleh karena itu, perkawinan yang dilakukan kedua kalinya dalam hal beristri lebih dari satu orang, harus mengikuti tata cara yang diatur dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan (UUP) dan KHI. Perkawinan kedua Saudara tidak akan dapat dicatat secara resmi apabila Saudara belum mendapatkan Akta Cerai, karena pada prinsipnya UUP menganut asas monogami dan bukan poligami.

UUP hanya memberikan ketentuan yang eksepsional terhadap perkawinan kedua dan seterusnya dalam hal beristri lebih dari satu orang, apabila Suami mendapatkan izin berupa penetapan Pengadilan Agama (Pasal 44 PP No 9/1975), yang di dalam prosesnya juga memberlakukan syarat adanya bukti: (1) persertujuan istri (Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 41 Huruf b PP No 9/1975) dan Pasal 58 Ayat (1) KHI). Apabila tidak diperoleh persetujuan Istri, konsekwensinya perkawinan Saudara yang ke-2 tidak dapat dicatat, serta apabila tercatat dengan mengelabui pegawai pencatat pernikahan, maka perkawinan ke-2 dapat dibatalkan.

Lalu, dalam contoh kasus Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk Tahun 2014, hubungan intim dengan landasan perkawinan poligami yang tidak tercatat, dapat dianggap melakukan tindak pidana perzinaan (overspel) sebagaimana dimaksud Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b KUHP.

Demikian jawaban dari kami semoga dapat menyelesaikan permasalahan hukum saudara.

Hormat kami,
Khresna Guntarto, SH.

KHRESNA GUNTARTO & PARTNERS
LAW OFFICES (KGP Law Offices)
Centennial Tower, Level 29, Unit D-E,
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav 24-25, Karet Semanggi,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930
Telephone: 02129490555
Office mail: office.info@kgplawoffices.com


Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads