Apakah Chat Mesra Istri dengan Pria Lain Bisa Jadi Bukti Perselingkuhan?

detik's Advocate

Apakah Chat Mesra Istri dengan Pria Lain Bisa Jadi Bukti Perselingkuhan?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 09:13 WIB
Womens hand typing on mobile smartphone, Live Chat Chatting on application Communication Digital Web and social network Concept. Work from home.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/oatawa)
Jakarta -

Dalam kacamata pidana, pembuktian perselingkuhan haruslah menjadi pembuktian yang sempurna. Sebab, tidak boleh berdasarkan asumsi.

Misalnya, seseorang harus benar-benar dipergoki sedang bercinta dengan pria atau wanita lain. Namun, apakah percakapan lewat pesan atau chat mesra istri dengan pria idaman lain (PIL) bisa dijadikan bukti perselingkuhan?

Hal itu menjadi pertanyaan yang didapat detik's Advocate. Berikut pertanyaan singkatnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selamat pagi tim detik's Advocate

Saya mau tanya, saya mendapati istri saya chatting mesra dengan nomor Hp orang lain lewat WhatsApp. Di Hpnya tertulis WA itu bernama seorang laki-laki dengan foto pria. Dalam chatting itu, didapati percakapan mesra, bahkan ada beberapa yang tidak senonoh.

ADVERTISEMENT

Apakah chatting di atas sudah bisa dijadikan bukti perselingkuhan?

Terimakasih

S, Jakarta

Jawaban:

Terimakasih S
Poin pertanyaan Anda adalah menyangkut keabsahan alat bukti. Dalam pertanyaan Anda, yaitu soal kualitas alat bukti chatting via WhatsApp.

A. Soal Alat Bukti

Bukti tersebut dikategorikan sebagai dokumen elektronik. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Informasi Dan Transaksi Elektronik, didefinisikan:

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE menyatakan:

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Atas definisi di atas, maka chatting istri Anda dengan nomor WhatsApp orang lain adalah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Kedua, soal materi chatting yang tidak senonoh, maka bisa dikenakan UU Pornografi. Sepanjang chatting tidak senonoh itu memenuhi definisi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yaitu:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Jika chatting itu sudah memenuhi kaidah Pasal 1 UU Pornografi, maka dapat dapat diproses secara hukum.

Lihat juga video 'Puluhan Pria-Wanita Open BO-Selingkuh Diciduk di Kos Mewah Tangsel':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

2. Soal Perselingkuhan?

Dalam KUHP, tidak dikenal adanya definisi perselingkuhan. Pasal yang paling mendekati definisi di atas dalam kasus Anda adalah pasal zina, di mana pasal 284 KUHP mendefinisikan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

Untuk membuktikan perselingkuhan secara pidana, maka berlaku Pasal 184 Ayat (1) KUHAP soal jenis-jenis alat bukti:

Keterangan saksi,
Keterangan ahli,
Surat,
Petunjuk, dan
Keterangan Terdakwa

Oleh sebab itu, Anda masih butuh alat bukti lain agar bisa membuktikan secara pidana, sebagaimana amanat Pasal 184 ayat 1 KUHAP di atas. Selain itu, ada syarat lain, yaitu barang bukti chatting harus dibuktikan lewat ahli digital forensik untuk menguji keakurasian chatting itu.

Adapun bila Anda mau menggunakan bukti chatting itu sebagai barang bukti perceraian ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri, maka sudah bisa memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti. Nanti hakim yang akan menilai apakah bukti tersebut sudah bisa dijadikan alasan perceraian atau tidak.

Semoga bermanfaat.

Terima kasih

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads