Komnas Perempuan menyebut peran gender memang bisa menjadi pertimbangan hakim.
"Peran gender baik laki-laki dan perempuan dalam praktik pengadilan, seperti kepala keluarga (laki-laki) dan ibu (perempuan) memang menjadi pertimbangan sebagai alasan yang meringankan. Jadi tidak hanya untuk kasus PSM dan korupsi. Tapi, untuk semua kasus, sepanjang yang saya ketahui," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti, saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti mengatakan hakim harus mempertimbangkan kesetaraan gender dan nondiskriminasi. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban berdasarkan Perma 3 Tahun 2017 yang menjadi pedoman hakim menangani perempuan berhadapan dengan hukum.
"Terlepas dari jumlah hukumannya, yang patut diketahui bahwa hakim dalam pemeriksaan perkara, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi, hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan nondiskriminasi, sebagaimana diatur dalam Perma 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan Hukum (PBH) dengan mengidentifikasi fakta persidangan, di antaranya ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan dan relasi kuasa," ucap
Pertimbangan hakim menyunat vonis Pinangki Sirna Malasari
"Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (14/6/2021).
Majelis juga menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Majelis juga menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Di mata hakim tinggi, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab sehingga tidak layak dihukum 10 tahun penjara. Vonis 4 tahun penjara dinilai sepadan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara juga.
"Bahwa tuntutan pidana jaksa/penuntut umum selaku pemegang asas dominus litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," beber majelis.
(eva/eva)