Korban Ustaz Gay yang Paksa Siswa Oral Sex-Onani Bertambah Jadi 4 Orang

Korban Ustaz Gay yang Paksa Siswa Oral Sex-Onani Bertambah Jadi 4 Orang

Sulthan Jeka Kampai - detikNews
Selasa, 15 Jun 2021 15:53 WIB
Padang -

Korban Ustaz Syukron, guru sekaligus Ketua Yayasan Pendidikan SMP Islam Terpadu di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), bertambah. Terbaru, polisi menyampaikan korban kebejatan ustaz yang diduga gay tersebut berjumlah 4 orang.

"Jadi, kita terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pengakuan sementara, ada empat korban. Satu sudah melapor, tiga lainnya belum karena masih ujian sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (15/6/2021).

Ferlyanto menyebut tiga korban lainnya juga berstatus pelajar di SMP Islam Terpadu Al-Hijrah. Polisi belum memeriksa ketiga korban pelecehan lainnya dengan alasan tak ingin mengganggu konsentrasi belajar korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangannya ada tiga korban lain. Jadi, total sementara jumlah korban ada empat orang. Selain belum membuat laporan, kita juga belum bisa menindak lanjuti, karena mereka (korban) sedang ujian kenaikan kelas. Ditakutkan, nanti mengganggu konsentrasi korban," jelas Ferlyanto.

Pelecehan yang dilakukan Ustaz Syukron, menurut polisi, berlangsung beberapa kali. Dalam laporan, ada tiga kali pelecehan yang dialami korban, yakni pada 26 Desember 2020 serta 6 Januari dan 21 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

Diketahui, modus Ustaz Syukron yang diduga gay adalah memberi pemahaman salah terhadap korban yang berusia 14 tahun. Dia mengatakan melakukan onani dan oral sex bisa meningkatkan kepercayaan diri.

"Tersangka mengatakan kepada korbannya bahwa melakukan (onani) itu bisa meningkatkan percaya diri," kata Ferlyanto, Senin (14/6).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sempat meminta korban mengirimkan video yang menyorot alat kelamin. Korban sempat menolak dan bertanya soal tujuan pengiriman video tak senonoh tersebut.

Namun korban tidak kuasa saat disuruh tersangka datang ke asrama sekolah di Padang Panjang. Di kamar Wali Asrama, pelaku memaksa korban melakukan onani dan oral sex.

Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak sikap MUI kutuk perbuatan Ustaz Syukron di halaman berikutnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk tindakan Ustaz Syukron (33). MUI meminta kasus ini diselesaikan agar menjaga nama baik sekolah Islam.

"Yayasan harus menindak. Selesaikan masalah ini secepatnya agar masyarakat, orang tua murid dan anak-anak bisa tenang dan kembali belajar," ucap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, saat dihubungi, kemarin.

Menurut Anwar, reputasi sekolah Islam terpadu tersebut dipertaruhkan. Karena itu, MUI meminta masalah ini perlu diselesaikan segera.

"Jangan sampai karena ulah guru ini citra sekolah rusak. Karena itu, supaya sekolah bisa dipertahankan, dan terjaga dengan baik, minta pimpinan yayasan menindak tegas," katanya.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads