KPK Panggil Dirut PT Jasindo Terkait Kasus Korupsi Komisi Fiktif

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 15 Jun 2021 11:06 WIB
Foto: Andhika Prasetya/detikcom
Jakarta -

KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Syariah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi komisi fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Dirut PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.

"Hari ini (15/6) pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Saksi Syariah dijadwalkan akan diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Namun Ali belum menjelaskan detail terkait apa saja yang akan diperiksa.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah. Solihah dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), sebagai tersangka. Emil dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Emil telah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kasus ini berawal adanya perintah Budi Tjahjono selaku mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia yang menyetujui PT AJI menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Hal tersebut dilakukan dengan bantuan Emil, yang telah melakukan lobi dengan beberapa pejabat BP Migas.

Budi sendiri telah divonis bersalah lebih dulu dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara.

"Atas pembantuan yang dilakukan oleh KEFC selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama ITK yang merupakan anak buah KEFC sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI kepada ITK sejumlah Rp 7,3 miliar padahal terpilihnya PT AJI sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Hal tersebut diduga bertentangan dengan SK Direksi PT Asuransi Jasindo. Total uang Rp 7,3 miliar diduga diserahkan Emil kepada Budi sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Emil.

"Lanjutan atas perintah Budi Tjahjono agar PT AJI tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 dilaksanakan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh SLH (Solihah) selaku Direktur Keuangan PT AJI dengan keputusan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan SH melalui komitmen pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH," kata Karyoto.

Singkat cerita, Budi diduga mendapat USD 600 ribu dengan modus seolah-olah pengadaan didapatkan atas jasa agen. Uang itu diberikan secara bertahap oleh SH kepada Budi lewat Solihah.

"USD 400 ribu yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi Tjahjono dan khusus untuk SLH menerima sekitar sejumlah USD 200 ribu," tutur Karyoto.

Simak video 'KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif Jasindo':




(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork