KPK Panggil Eks Direktur PT Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif

KPK Panggil Eks Direktur PT Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif

Adrial akbar - detikNews
Senin, 21 Jul 2025 13:12 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil tiga orang saksi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen, di mana PT IIM (Insight Investments Management) ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Salah satunya saksi yang dipanggil adalah Ariyandi, mantan Direktur Operasional PT Taspen.

"Hari ini Senin (21/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi di PT Taspen atas nama tersangka PT IIM," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

"ARI pegawai BUMN/Direktur Operasional PT Taspen," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Ariyandi, KPK memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Nadira Aldhina selaku karyawan BUMN/Sekretaris Direktur Utama dari Tahun 2022 sampai sekarang dan Ermanza yang merupakan pensiunan BUMN (eks Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6).

Budi menjelaskan, penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Adapun untuk Kosasih, perkaranya sudah masuk persidangan. Jaksa mengatakan Kosasih turut menikmati sekitar Rp 34 miliar dari kasus ini.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Jika ditotal, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar.

Jaksa mengatakan investasi fiktif ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa mengungkap Ekiawan juga menikmati duit dari kasus ini sebesar USD 242.390.

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat juga Video: Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif

(ial/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads