Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan dalam kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Ari Askhara tidak perlu menjalani hukumannya di penjara.
"Ari Ashkara dihukum pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, denda Rp 300 juta," kata Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
Ia mengungkap Ari Ashkara tidak perlu menjalani masa hukumannya di penjara. Namun, apabila selama 20 bulan melakukan tindak pidana, harus menjalani hukumannya di lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, apabila selama 20 bulan dia tidak melakukan perbuatan yang dapat dipidana dia tidak perlu menjalani hukuman itu. Tidak perlu menjalani di penjara, kecuali dalam waktu 20 bulan dia melakukan perbuatan yang dapat dipidana dia harus menjalani itu," ujarnya.
Namun ia tak merinci pertimbangan apa yang meringankan putusan tersebut. Sementara terdakwa lainnya Eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto juga divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ari menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.
"Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum', sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," demikian bunyi tuntutan jaksa yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Jumat (4/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," tuntut jaksa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari, direktur utama saat itu.
Ari kemudian diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU, Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaannya. Ari tidak ditahan dalam kasus ini.
Simak juga 'Saat Tanggapan IKAGI Soal Kabar Pramugari Teman Dekat Ari Askhara':
(yld/dhn)