Anak Buah Ari Askhara Sempat Minta 'Damai' ke Bea Cukai soal Harley-Brompton

Anak Buah Ari Askhara Sempat Minta 'Damai' ke Bea Cukai soal Harley-Brompton

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 18:37 WIB
Sidang Eks Dirut Garuda Ari Askhara
Sidang pembacaan dakwaan Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Harley-Davidson tersebut dikirimkan menggunakan pesawat baru (Direct Flight) Garuda Indonesia dari Perancis, sesampainya di Indonesia, petugas Bea dan Cukai memeriksa barang bawaan penumpang.

Hal tersebut terungkap di dalam surat dakwaan mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara yang telah dibacakan Senin (15/2) di persidangan oleh jaksa Kejari Tangerang di sidang Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam dakwaan itu, Ari Ashkara didakwa bersama-sama dengan Mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto.

Jaksa penuntut umum melalui Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo memaparkan Ari Askhara meminta anak buahnya untuk mengurus proses pengiriman motor Harley-Davidson itu ke Indonesia menggunakan berbagai skema pengiriman logistik. Singkatnya, pada 16 November sepeda motor Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru yang berada di dalam belasan box terurai milk Ari Askhara dikirim bersamaan dengan pesawat baru (Direct Flight) Garuda Indonesia Airbus 4330-900 Neo yang berangkat dari Toulouse Blagnac Airport, Paris, Perancis ke Bandara lnternasional Soekarno Hatta, Jakarta, lndonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pengiriman tersebut dengan memasukkan terlebih dahulu bagasi penumpang sebanyak 30 orang penumpang, termasuk 18 box karton yang terdiri dari 15 box karton berisi potongan atau bagian-bagian sepeda motor Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru dan terurai milik terdakwa Ari Askhara, 2 box karton berisi masing-masing 1 unit sepeda merek Brompton dan 1 box karton berisi aksesoris sepeda merek Brompton milik saksi Simon Theo Pimpin Nainggolan dan saksi Lokadita Sedimesa.

Adapun yang mengurus seluruh bagasi penumpang tersebut adalah saksi R. Satyo Adi Swandhono selaku Board of Director (BoD) pengiriman pesawat baru (Delivery Flight) Garuda lndonesia Airbus 4330-900 Neo. Sebelum berangkat Ari Askhara sempat menanyai sepeda motor Harley seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru miliknya ke Iwan Joeniarta yang saat itu di beli seharga 9000 Euro.

ADVERTISEMENT

"Sebelum seluruh bagasi penumpang dimasukan ke dalam pesawat, terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menanyakan kepada Iwan Joeniarto, 'apakah di dalam 18 box karton tersebut termasuk sepeda motor Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru dan terurai miliknya', saat itu diiyakan oleh Iwan Joeniarto," kata Bayu, Rabu (17/2/2021).

Kemudian pesawat Garuda A330-900 Neo tiba di Bandara Soekarno Hatta dan parkir di area hanggar PT. GMF Aero Asia. Saat itu petugas dari tim penindakan dan penyidikan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta telah standby di area apron hanggar PT. GMF Aero Asia untuk melakukan pemeriksaan terhadap pesawat baru (Plane Zoeking) milik Garuda lndonesia tersebut beserta penumpang dan barang bawaannya.

Pada pukul 09.30 WIB setelah penumpang turun, petugas Bea Cukai membagi tim menjadi 2 untuk memeriksa bagian kabin penumpang dan bagian kargo pesawat tersebut. Dari hasil pemeriksaan kabin pesawat tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai.

"Namun pada saat tim akan memeriksa bagian palka belakang kargo pesawat tersebut, di bagian palka pesawat belakang sebelah kanan, tim melihat adanya suatu proses pembongkaran barang dari palka belakang berupa Koper dan kemasan karton," ujar Bayu.

Selanjutnya kemasan karton dan karung tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil box milik PT GMF Aero Asia yang sudah stand-by terlebih dahulu berada di bawah pesawat tersebut. Sedangkan untuk koper-koper dibawa oleh crew darat PT. Garuda lndonesia ke gedung Lounge PT. GMF Aero Asia.

Kemudian Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan koper-koper tersebut di area gedung lounge PT, GMF Aero Asia, setelah petugas melihat kegiatan pembongkaran 18 kemasan barang dari palka belakang sebelah kanan pesawat tersebut, saksi Satyo Adi Swandhono menerangkan bahwa 18 kemasan barang tersebut adalah milik salah seorang direksi di PT, Garuda lndonesia namun dia tidak mengetahui apa isinya.

Kemudian Petugas Bea Cukai menanyakan kepada saksi Satyo Adi Swandhono terkait cargo manifest. Saat itu saksi Satyo Adi Swadhono menjawab, "Kalau barang 18 kemasan tersebut tidak diberitahukan dalam manifest kargo".

Lebih lanjut, jaksa mengungkap ada upaya 'damai' yang coba dilakukan saat menghadapi petugas bea dan cukai.

"Kemudian saksi Satyo Adi Swandhono mendekati tim Bea Cukai untuk melakukan 'koordinasi' atas barang tersebut. Dia berkata 'pak kalau bisa diselesaikan disini saja pak, ada permintaan dari direksi selesaikan disini saja pak, bapak tinggal sebut nominal angka agar bisa selesai disini pak!', kata Bayu.

Namun tim Bea Cukai tetap bersikeras untuk menindak barang-barang tersebut. Lebih lanjut, petugas dari tim Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta membawa mobil box tersebut berikut barang 18 kemasan di dalamnya ke Pos Pelayanan dan Pengawasan Hanggar BC yang berada di area PT.GMF AA untuk melakukan pemeriksaan isi dari 18 Kemasan tersebut dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 unit sepeda motor Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru dalam kondisi yang sudah diurai dan dikemas menjadi 15 box karton (Claim lag atas nama Satyo Adi Swandhono), dan 2 box karton berisi masing-masing 1 unit sepeda merek Brompton M6L Explore dan 1 box karton berisi aksesoris sepeda merek Brompton dalam kondisi baru (Claim Iag atas nama Lokadita Sedime)," ungkap jaksa penuntut umum melalui Bayu.

Saksikan juga 'Kronologi Terungkapnya Harley-Brompton di Pesawat Garuda':

[Gambas:Video 20detik]



Selain melakukan Plane Zooking I pemeriksaan sarana pengangkut, Petugas Bea Cukai juga pada saat melakukan proses Customs Clearance sampai dengan selesainya proses tersebut, tidak ada Crew dan Penumpang pesawat Garuda A330 - 900 Neo yang memberitahukan dan menyerahkan dokumen pemberitahuan Cusfoms Declaration atau Dokumen BC.2.2. kepada petugas Bea dan Cukai. Adapun Customs Declaration diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2031PMK.0412017 Tentang Ketentuan Ekspor dan lmpor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Pada saat proses penyidikan, pihak Garuda melalui saksi Engelin Yolanda Kardinal selaku Vice President Ground Service hanya menyerahkan 12 lembar Customs Declaration dari 31 orang terdiri dari crew dan penumpang kepada Penyidik dan setelah itu dilakukan Penyitaan oleh penyidik. Dari 12 Customs Declaration tersebut terdapat nama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Iwan Joeniarto, Lokadita Sedimesa (dalam CD tertulis Lokadita Brahmana pemilik 2 unit sepeda Brompton M6L Explore beserta Accessoris) dimana dalam Customs Declaration yang ditandatangani oleh Ari Askhara, Iwan Joeniarto maupun Lokadita Sedimesa yang diisi dalam dokumen pemberitahuan Customs Declaration atau Dokumen BC.2.2. tersebut pada poin 1 t huruf f yang berbunyi, barang yang dibeli/diperoleh di luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri yang melebihi USD 50.00 per orang (untuk Awak Sarana Pengangkut) atau USD 250.00 per orang atau USD 1,000.00 per keluarga (untuk Penumpang) dicentang tidak.

Padahal nilai pembelian barang untuk 1 unit sepeda motor Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 adalah senilai 9.000 Euro. Sementara itu, Ari Askhara melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena sepeda motor Harley yang diimpor tidak dalam kondisi baru.

Barang tersebut juga tidak termasuk dalam pengecualian Ketentuan lmpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan lmpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Selain itu, dakwaan kedua Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 103 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads