Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Selain itu, dakwaan kedua Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 103 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan itu, Ari didakwa bersama-sama dengan Eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto. Adapun persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Nelson Panjaitan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut satu unit motor Harley-Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran 1980 dalam keadaan tidak baru, dalam kondisi diurai dalam 15 box karton. Serta merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Pasal 47ayat 1 Undang-undang 7/2014 tentang perdagangan.
Pasal 47 ayat 1 UU 7/2014 itu menyebutkan bahwa, "Setiap importir wajib mengimpor dalam keadaan baru" dan barang tersebut juga tidak termasuk dalam pengecualian Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi pada Kamis (18/2).
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara, direktur utama saat itu.
Saksikan juga 'Kronologi Terungkapnya Harley-Brompton di Pesawat Garuda':