Round-Up

Kala Jaksa Sebut Habib Rizieq Imam Besar Isapan Jempol Belaka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Jun 2021 07:05 WIB
Jakarta -

Di ruang sidang, jaksa menyampaikan keraguan akan status Imam Besar yang disandang Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus swab RS Ummi Bogor. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai menanggapi.

Senin (14/6) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan tanggapan (replik) atas pledoi yang seblumnya disampaikan Rizieq. Rizieq telah didakwa membuat keonaran terkait penyebaran hoax tes swab di RS Ummi dan dituntut enam tahun penjara.

Jaksa menyampaikan, Rizieq acap kali menyampaikan kata-kata yang tidak sehat dan emosional. Jaksa juga menilai Rizieq sembarangan menuding lewat pledoi pada persidangan 10 Juni kemarin.

"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi. Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi," kata jaksa.

Kalimat-kalimat tidak etis dinilai jaksa tidak pantas diucapkan oleh tokoh agama. Tapi, Rizieq didengarnya bergelar imam besar. Tepat di sinilah jaksa menilai gelar itu cuma bohong.

"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tutur jaksa.

Selanjutnya, klaim soal jutaan rakyat dan penjelasan MUI:




(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork